Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Berbasis Aplikasi Atas Terjadinya Kecelakaan Kerja
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i2.222Keywords:
Kecelakaan, Lalu Lintas, Tanggung Jawab, Accident, Traffic, ResponsibilityAbstract
Permasalahan lalu lintas merupakan permasalahan yang tidak hanya dihadapi oleh negara-negara maju namun juga negara-negara berkembang seperti Indonesia. Tidak hanya mencakup pelanggaran lalu lintas, tetapi juga kecelakaan, kemacetan lalu lintas, dan polusi udara. Terdapat 1.702 pengendara ojek online yang terlibat sebagai korban maupun pelaku dari kecelakaan lalu lintas tersebut. Kesalahan manusia merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan, mengingat hampir semua tabrakan diawali dengan pelanggaran rambu lalu lintas. Pasal 234 Ayat (3) huruf b UU LLAJ bahwa kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga. Suatu kemungkinan dapat terjadi pada pengemudi ojek online terbebas dari tanggung jawab atas kerugian fisik yang diderita oleh penumpang karena kecelakaan yang terjadi semata-mata bukan karena kesalahan pengemudi, melainkan korban sendiri. Selain itu, kecelakaan yang sering terjadi akibat dari kesalahan penumpang/pihak ketiga pada umumnya dikarenakan hewan dan/atau orang lain yang tanpa sengaja mengganggu aktivitas kendaraan bermotor.
References
Arif Budiarto dan Amirotul M.H Mahmudah, Rekayasa Lalu Lintas, (Solo : UNS Press, 2007), hal. 3
Vika Azkiya Dihni, “Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Meningkat di 2021,
Tertinggi dari Kecelakaan Motor”, Artikel Hukum Databoks, 24 Maret 2022,
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/24/angka-kecelakaan-lalulintas di-indonesia-meningkat-di-2021-tertinggi-dari-kecelakaan-motor, diakses pada tanggal 30 Mei 2023


