Perlindungan Hukum Bagi Pasien Rawat Inap yang Memerlukan Tindak Operasi di Rumah Sakit Untuk Mendapatkan Hak Layanan Kesehatan yang Bermutu
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i2.221Keywords:
Pelayanan kesehatan, Pasien, Perlindungan Hukum, Health services, Patients, Legal ProtectionAbstract
Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan hidup yang sangat penting dalam menunjang aktifitas sehari-hari. Manusia melakukan upaya apapun untuk mewujudkan hidup yang sehat. Jasa pelayanan kesehatan memiliki sifat yang khusus sehingga jenis jasa pelayanan kesehatan ini berperan penting dalam fungsi sosial yang tetap harus diutamakan, mengingat pelayanan kesehatan sangat erat kaitannya dengan rasa kemanusiaan yang jelas dijamin oleh undang-undang, karena itu setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan memadai. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui Perlindungan hukum bagi pasien rawat inap yang memerlukan tindak operasi di rumah sakit untuk mendapatkan hak layanan kesehatan yang bermutu dan akibat hukum bagi rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan terhadap hak pasien. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan jenis data sekunder sebagai sumber bahan hukum. Sumber-sumber yang utama dalam penelitian ini melibatkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dari sumber-sumber hukum kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulan secara kualitatif. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka penulis dapat menyimpulkan bahwa untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap hak pasien di rumah sakit, penting bagi baik pasien maupun petugas kesehatan untuk menyadari bahwa perlindungan tersebut merupakan kepentingan bersama. Adanya kesadaran ini menciptakan kenyamanan bagi pasien, sekaligus memberikan rasa aman bagi petugas kesehatan, sehingga mereka terhindar dari potensi ancaman hukum dan setiap tindakan pelanggaran dalam konteks pelayanan kesehatan, terutama yang dilakukan oleh rumah sakit, pasti akan berhadapan dengan sanksi. Sanksi ini diberlakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan standar pelayanan kesehatan yang harus dipatuhi oleh setiap lembaga medis. Dalam hal memberikan pelayanan terhadap pasien, rumah sakit memiliki kewajiban etis dan hukum untuk menyediakan perawatan yang optimal. Sanksi yang diberikan kepada rumah sakit yang melanggar kewajibannya adalah berupa sanksi administratif yang terdiri dari sanksi administratif ringan, sanksi administratif sedang, dan sanksi administratif berat.
References
Buku
Astuti, Endang Kusuma, 2022 “Hubungan Hukum antara Dokter dan Pasien Dalam Upaya Pelayanan Medis”, Jurnal Ilmiah Hukum.
Bahder, Johan Nasution, 2005 “Hukum Kesehatan (Pertanggung jawab dokter)”, (Jakarta-Rineka Cipta, 2005)
Siregar, Rospita Adelina, 2020, Hukum Kesehatan Jilid I, UKI Press, Jakarta.
Jurnal
Jeveline Mende, dkk., “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Rawat Inap Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan”, Universitas Sam Ratulangi Lex Administratum Vol.XII, No.5, Agustus 2023, hal. 10, diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/50251/43599/117469
Stefani, Ellen “Tinjauan Yuridis Pelayanan Kesehatan Yang Bermutu Menurut Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Berkaitan Dengan Kekecewaan Pasien Terhadap Perilaku Dokter”, Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2014, hal. 6, diakses dari http://e-journal.uajy.ac.id/7400/1/JURNAL.pdf
Wicipto Setiadi, “Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan”, hal. 606, diakses dari https://e-jurnal.peraturan.go.id/ index.php/jli/article/viewFile/336/220
Perundang-undangan
Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Pasal 30 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Pasal 32 Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Website
Definisi dan Dimensi Mutu Pelayanan Kesehatan, diakses dari http://mutupelayanan kesehatan.net/sample-levels/19-headline/3744-definisi-dan-dimensi-mutu-pelayanan-kesehatan


