Perlindungan Hukum Atas Jatuh dan Hapusnya Hak Milik Atas Tanah Kepada Negara Akibat Pengalihan Hak Milik Secara Tidak Langsung Kepada Warga Negara Asing
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i2.220Keywords:
hak milik tanah, warga negara asing, jatuh pada negara, land ownership rights, foreign citizens, fall to the stateAbstract
Tanah yang berada di wilayah Negara Indonesia adalah salah satu sumber daya alam yang utama. UUPA menjunjung tinggi prinsip kebangsaan. Ini menyiratkan bahwa satu-satunya orang yang memiliki hubungan lengkap dengan wilayah Indonesia adalah warganya. Masuk akal bahwa hanya WNI yang akan diberikan hak kepemilikan terhadap hak milik atas tanah karena konsep kewarganegaraan UUPA khususnya berkaitan dengan kepemilikan tanah. Hanya WNI yang memiliki hubungan penuh dengan tanah, air, dan ruang, sesuai dengan konsep kewarganegaraan UUPA. Pasal 26 Ayat (2) UUPA memiliki substansi agar penguasaan atas tanah di wilayah NKRI tidak jatuh ke tangan orang asing. WNA yang menginginkan untuk mempunyai tanah (hak milik) di Indonesia yang mana hal tersebut adalah bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi Indonesia akan berdampak dan mempunyai akibat hukum tersendiri, misalnya perjanjian nominee (pengalihan hak milik tidak langsung) saat bertransaksi jual beli tanah di Indonesia. Hal tersebut menjadi suatu permasalahan yang nantinya dapat berakibat pada hak milik atas tanah tersebut jatuh pada negara.
References
BUKU
Aries Mujiburohman, Dian, 2019, Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, STPN Press, Yogyakarta.
Devi Purnamasari, Irma, 2010, Hukum Pertanahan, PT. Mizan Pustaka, Bandung.
Erwiningsih, Winahyu dan Fakhrisya Zalili Sailan, 2019, Hukum Agraria (Dasar-Dasar dan Penerapannya di Bidang Pertanahan), FH UII Press, Yogyakarta.
Harsono, Boedi, 2007, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Universitas Trisakti, Jakarta.
Ilmar, Aminuddin, 2012, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Indrajaya, Rudi dan Rizkika Arkan Putera Indrajaya, 2019, Perubahan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Di Indonesia, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung.
Ishaq, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Penerbit Alfabeta, Bandung.
Istijab, Hukum Agraria dan Pendaftaran Tanah, 2019, CV. Penerbit Qiara Media, Pasuruan.
Machfudh Zarqoni, Muhammad, 2015, Hak Atas Tanah Perolehan, Asal dan Turunannya, serta Kaitannya dengan Jaminan Kepastian Hukum (Legal Guarantee) Maupun Perlindungan Hak Kepemilikannya, Prestasi Pustakarya, Jakarta.
Mahmud Marzuki, Peter, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2005, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Permadi, Iwan, 2014, Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing, Gunung Samudera, Malang.
Rahardjo, Satjipto, 2014, Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung.
_______________, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
S.W. Sumardjono, Maria, 2006, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, cet. ke-4, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Santoso, Urip, 2005, Perolehan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.
___________, 2017, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Kencana, Depok.
Sasongko, Wahyu, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Universitas Sebelas Maret, Surakarta
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sukanti Hutagulung, Arie, 2001, Program Redistribusi Tanah di Indonesia : Suatu Sarana ke Arah Pemecahan Masalah Penguasaan dan Pemilikan Tanah, CV. Rajawali, Jakarta.
Sumardi Ghozali, Djoni, 2019, Hukum Pengadaan Tanah di Indonesia: Pengaturan dan Prosedur serta Tata Cara Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sunggono, Bambang, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Supriadi, 2007, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.
Tim Penyusun Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi, 2022, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
JURNAL/WEBSITE
Sayaman Harahap, Penerapan Ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UUPA Tentang Kepemilikan Tanah Bagi WNI Dalam Perkawinan Campuran, Jurnal IUS, Vol IV, Nomor 3, Desember 2016, hlm, 438 IUS Kajian Hukum dan Keadilan 438-451
Mashuri, Muhammad Rosyid Arridho, Wiwin Ariesta, KEDUDUKAN HUKUM ASET DESA YANG BERADA DI ATAS TANAH YANG BERSTATUS PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL (Studi di Desa Semedusari Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan), 2022, Yurijaya, Vol. 4, No.1, Hal. 15-32
Istijab Istijab, Wiwin Ariesta, Hak Penguasaan Atas Tanah-Tanah dengan Hak Adat oleh Pemerintah Kota Pasuruan untuk Kepentingan Pembangunan dalam Tinjauan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, 2020, Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, Vo. 3, No. 1
https://www.referensisiswa.my.id/2020/10/penjelasan-tentang-peralihan-hak-milik.html


