TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KERAHASIAAN DATA PASIEN BERDASARKAN PASAL 57 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i2.186Keywords:
Data Pasien, Pelayanan Kesehatan, Media Elektronik dan Sosial, Patient Data, Health Services, Electronic Media and Social MediaAbstract
Setiap orang memiliki hak atas perlindungan data pribadi terkait kesehatannya. Akibat hukum yang timbul bila terjadi kebocoran data pasien ke publik yakni berupa pengenaan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 UU No 29 Tahun 2004 berupa pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal 50 juta rupiah. Namun bilamana penyebaran data pasien itu dilakukan dengan melibatkan media sosial atau media elektronik lainnya maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 berupa pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal 10 juta rupiah. Sedangkan Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien atau keluarganya bilamana terjadi kebocoran data pasien adalah melakukan upaya penuntutan pidana terhadap pelaku berdasarkan Pasal 322 KUHP dengan ketentuan pidana penjara paling lama 9 dan denda 9000 rupiah atau dengan menggunakan dasar tuntutan Pasal 58 ayat (1) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berupa tuntutan ganti rugi.
References
BUKU
Hamdani, Njowito 1999, Teori Tujuan Hukum, Gramedia, Jakarta.
Jony, Africko, 2016, Hukum Dasar Tentang Kesehatan. InMedia, Bandung
Leiden Marpaung, 2012, Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta
Purwanti, Heni, 2019, Profesi Tenaga Medis, Akses Media, Bandung
Soehardjo, Edy, 2009, Praktik dan Teori Hukum Kesehatan, Healthy Media, Tangerang
Sunggono, Bambang, 2003, Metodologis Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Bandung.
Gunawan Sandi A, 2003, Hak Asasi Manusia Dalam Kontek Hukum, Permata Media, Jakarta.
JURNAL
Eka M.W, Perlindungan Data Pribadi Sebagai Hak Asasi. Jurnal Progresif Hukum., Volume. 7 No. 2 (2020).
https://mediaindonesia.com/humaniora/462894/jutaan-data-rekam-medis-pasien-indonesia diduga-diperjualbelikan


