Status Hukum Hak Penguasaan Atas Tanah Timbul (aanslibbing) Oleh Masyarakat Dan Pemerintah Studi Di Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan

Authors

  • Danang Priyombodo
  • Istijab Istijab Universitas Merdeka Pasuruan
  • Wiwin Ariesta Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i2.185

Keywords:

Hak Penguasaan, Pemanfaatan Tanah Timbul., right of ownership, Utilization of Emerging Land

Abstract

Tanah Timbul (aanslibbing) merupakan sumber daya alam baru yang memiliki potensi ekonomi untuk pertanian dan budidaya perairan, serta kegiatan industri yang terkait dengan pengelolaan dan kepemilikan lahan baru. Peraturan Dasar Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 merupakan peraturan dasar, yang secara garis besar hanya mengatur pokok-pokok atau persoalan-persoalan pokok saja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan melalui analisis terhadap norma-norma dan ketentuan-ketentuan hukum yang terkandung dalam pokok-pokok pertanian, Undang-undang 5 Tahun 1960 dan peraturan-peraturan hukum seperti putusan pengadilan dan teori-teorinya. Keadaan kepastian hukum kepemilikan tanah memerlukan pendaftaran tanah dan memperoleh izin langsung dari pejabat pemerintah khususnya kepala kantor pertanahan setempat untuk memberikan tanda batas yang jelas tanpa campur tangan pihak manapun dan membayar kompensasi pendapatan. Meminta kepada kantor bendahara desa untuk mengeluarkan bukti tertulis dari perangkat desa setempat mengenai pengelolaan tanah tersebut. Berikutnya adalah upaya memperoleh perlimdungan terhadap tanah dan pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah yang memberikan kemudahan bagi pemegang hak atas tanah untuk menunjukan haknya atas tanah yang dikelolanya

References

BUKU

Dr. Drs. H. Moh. Muhibbin, 2024, Penguasaan Atas Tanah Timbul, Jakarta: Prenada Media

Locke, John. Two Treaties of Government Cambridge University Press, 1999

Von Savigy dalam Edgar Bodenheimer, ”Seventy Five Years of Evolution Legal Philosophy”

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 24 Tahun 1997, Tentang Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 16 Tahun 2004, Tentang Penatagunaan Tanah.

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

WAWANCARA

Hasil wawancara dengan mas Renggo (Pegawai Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan), Pada tanggal 11 Desember 2024.

Hasil wawancara dengan mas Renggo (Pegawai Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan), Pada tanggal 11 Desember 2024.

Downloads

Published

26-08-2026

How to Cite

Priyombodo, D., Istijab, I., & Ariesta, W. (2026). Status Hukum Hak Penguasaan Atas Tanah Timbul (aanslibbing) Oleh Masyarakat Dan Pemerintah Studi Di Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 8(2), 234–244. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i2.185

Issue

Section

YURIJAYA