ANALISIS YURIDIS KONFLIK KEPENTINGAN BAGI PENGGUNA ANGGARAN YANG MERANGKAP JABATAN MENJADI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v8i2.179Keywords:
Pengadaan Barang dan Jasa, Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen, Government Procurement of Goods and Services, Government, Commitment Making Official (PPK)Abstract
Pejabat Pembuat Komitmen memiliki peran yang sangat penting dalam mengidentifikasi kebutuhan yang pada akhirnya akan menetapkan spesifikasi. Saat menetapkan spesifikasi dalam siklus pengadaan, aspek tambahan seperti sumber daya, inventaris, proses pembuatan kontrak, analisis harga, dan biaya harus dipertimbangkan. Perangkapan jabatan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menjadi Pejabat Pembuat Komitmen bukanlah hal yang tepat. Selain menimbulkan konflik kepentingan, hal tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan aturan hukum terkait kewenangan Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa serta untuk mengetahui dan menjelaskan akibat hukum terhadap konflik kepentingan bagi Pengguna Anggaran yang merangkap jabatan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, dilakukan dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang ditangani yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan beberapa Peraturan Presiden yang membahas tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian menggunakan pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Metode yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan analisa hukum yang digunakan maka penulis memberikan kesimpulan bahwa akibat hukum terhadap konflik kepentingan bagi pengguna anggaran yang merangkap jabatan menjadi pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa yakni akibat hukum perangkapan jabatan Pengguna Anggaran menjadi Pejabat Pembuat Komitmen tercantum dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
References
BUKU
Simamora, Yohanes Sogar. 2009. Hukum Perjanjian (Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah). LaksBang PRESSindo. Yogyakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
WEBSITE
Jurnal Hukum Tinjauan Hukum Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah. Oleh : Maslon Hutabalian, Universitas Quality Berastagi
Jurnal Perspektif, Volume 25 Nomor 2 Tahun 2020 Edisi Mei, Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Oleh : Naony Fenti Istiqlallia


