Peran Mediator Pada Dinas Tenaga Kerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Studi Di Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i2.178Keywords:
Mediator, Pemutusan Hubungan Kerja, Perselisihan, Mediasi, Termination of Employment Relations, Dispute, MediationAbstract
Pemutusan Hubungan Kerja yang dialami atas nama Suwito Utomo dan 6 orang lainnya ini merasa dirugikan, sehingga Suwito Utomo dan 6 orang lainnya melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh PT. Bromo Steel Indonesia. Suwito Utomo dan 6 orang lainnya tidak mendapatkan uang pesangon atas Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan PT. Bromo Steel Indonesia. Sehingga beliau melaporkan atau mengadukan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan, dan kasusnya telah tercatat oleh Mediator Hubungan Industrial. Perselisihan Hubungan Industrial yang dialami Bapak Suwito Utomo beserta 6 orang lainnya ini telah melakukan perundingan bipartit dengan PT. Bromo Steel Indonesia, tetapi tidak menemunkan titik temu. Mediator Hubungan Industrial akan melakukan langkah selanjutnya yaitu ke Perundingan Tripartit atau Mediasi. Dalam proses mediasi dilakukan pihak perusahaan PT. Bromo Steel Indonesia bersedia memberikan uang pesangon, tetapi dibayarkan secara berangsur setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sampai dengan uang pesangon terbayar lunas. Pihak karyawan atau atas nama Suwito Utomo beserta 6 orang lainnya tersebut sepakat dan menerima jika uang pesangon dibayarkan secara berangsur hingga terbayar lunas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian berasal dari data primer yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi serta data sekunder yaitu studi Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan. Hasil penelitian dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja antara karyawan dengan PT. Bromo Steel Indonesia melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan ini ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam pelaksanaan mediasi permasalahan perselisihan hubungan industrial dalam kasus sengketa pemutusan hubungan kerja telah mendapatkan kesepakatan bersama dan telah menandatangani Perjanjian Bersama yang dibuat oleh Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan.
References
Buku
Bachtiar. 2019. Metode Penelitian Hukum. Unpam Press. Banten
Khakim, Abdul. 2007. Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rahmadi, Takdir. 2010 Mediasi : Penyelesaian Sengketa Melalui Pendakatan Mufakat. Raja Grafindo Persada, Bekasi.
Reytman Aruan, 2020. Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial Teori, Praktik dan Permasalahannya
Soerjono Soekanto, 1984. Pengantar Penelitian Hukum, UI. Press. Jakarta.
PerUndang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Keputusan Menteri Nomor 92 Tahun 2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Serta Tata Kerja Mediasi
Jurnal
Gabriella Megawati Prasetya Agus, Jurnal Ekonomi dan Manajemen, Pengaruh tingkat pengangguran dan tenaga kerja terhadap kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi, Volume 19 Issue (2022). Sumanto. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang. Hal 468
https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2023/lebih-dari-41-ribu-pekerja-di-jatim-kena-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)-dan-dirumahkan-akibat-covid-19. Diakses 18 Maret 2024. Jam 21.48


