Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 90/PU-XXI/2023 Terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

Authors

  • Didik Sufajar Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan
  • Ronny Winarno Universitas Merdeka Pasuruan
  • Wiwin Ariesta Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i2.176

Keywords:

Pemilihan Umum, Batas Usia, Presiden, General Election, Age Limit, President

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PU-XXI/2023 membahas mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum. Kasus ini berfokus pada permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menetapkan batas usia minimal 35 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden. Pemohon mengajukan argumen bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak konstitusi, serta membatasi potensi calon yang lebih muda dan inovatif. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menilai bahwa batas usia tersebut merupakan upaya untuk memastikan kualitas dan pengalaman calon dalam memimpin negara. MK juga menegaskan bahwa ketentuan ini sudah sesuai dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusi, serta bertujuan untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan tersebut dan mempertahankan batas usia minimal sebagaimana diatur dalam undang-undang. Putusan ini menunjukkan keseimbangan antara kebutuhan akan pengalaman dan aspirasi demokrasi, serta menegaskan peran penting undang-undang dalam menetapkan kriteria calon pemimpin negara.

References

Buku

Achmad Fauzan, 2005, Peradilan Umum, Peradilan Khusus, dan Mahkamah Konstitusi, Prenada Media, Jakarta.

___________, 2015, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Fakultas Hukum, 2014, Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi, Universitas Merdeka Pasuruan.

Ibrahim, Jhonny, 2015, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang.

Irfan Nur Rachman, 2021, Pengujian Formil Undang-Undang, RajaGrafindo Persada, Depok.

Kamus Hukum, 2011, Citra Umbara, Bandung.

Suwartono, 2014, Dasar-Dasar Metode Penelitian, ANDI, Yogyakarta.

Universitas Kanjuruhan Malang, 2009, Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta

Zulkarnaen, Beni Ahmad Saebani, 2012, Hukum Konstitusi, Pustaka Setia, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke IV, Palito Media.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Amandemen Undang-Undang Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2010, Gama Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR).

Putusan-putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 90/PUU-XXI/2023.

Website

(http://putusan.mahkamahkonstitusi.go.id)

(http://mahkamahkonstitusi.go.id)

Downloads

Published

16-12-2025

How to Cite

Sufajar, D., Winarno, R., & Ariesta, W. (2025). Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 90/PU-XXI/2023 Terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2), 225–235. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i2.176

Issue

Section

YURIJAYA