Legalitas Kepemilikan Surat Izin Mengemudi Terkait Kecelakaan Lalu Lintas
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i2.172Keywords:
Legality of Ownership, Driver's License, Traffic Accident, Legalitas Kepemilikan, Surat Izin Mengemudi, Kecelakaan Lalu LintasAbstract
Surat izin mengemudi (SIM) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh polisi kepada orang-orang yang memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, memahami aturan lalu lintas, dan mampu mengemudikan kendaraan dengan aman. Setiap pengemudi harus memiliki SIM untuk kendaraan yang sesuai. Namun, banyak pengemudi di Indonesia tidak mematuhi peraturan mengenai masa berlaku SIM mereka. Menurut teori Von Bury, terdapat hubungan antara masa berlaku SIM dan kecelakaan lalu lintas berat, di mana SIM yang sah dapat mengurangi risiko kecelakaan. Pengemudi dengan SIM yang telah kadaluwarsa dapat menghadapi konsekuensi hukum seperti hukuman atau denda. Statistik menunjukkan bahwa pengemudi tanpa SIM yang sah lebih sering terlibat dalam kecelakaan. Kurangnya kesadaran akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan lemahnya penegakan hukum merupakan alasan utama terjadinya pelanggaran. Dalam kecelakaan lalu lintas berat, pengemudi dapat dikenakan hukuman atau denda sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22/2009, jika kelalaiannya menyebabkan kematian.
References
Buku :
Ahmad Sofian, 2018, Ajaran Kausalitas Hukum Pidana, Prenadamedia Group, Jakarta.
Andi Hamzah, 2019, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Marwan Mas, 2003, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Muhammad Siddiq Armia, 2022, Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum, Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia, Banda Aceh.
Satjipto Raharjo, 2006, Hukum Dan Perubahan Sosial, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Setiawan Widagdo, 2012, Kamus Hukum, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Peraturan perundang-undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun l2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
Jurnal :
Lhedrik Lienarto, Penerapan Asas Conditio Sine Qua Non Dalam Tindak Pidana Di Indonesia, 2016, Lex Crimen.
Nur Iftitah Isnantiana, Hukum Dan Sistem Hukum Sebagai Pilar Negara, 2019, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.


