Aspek Hukum Sepeda Listrik Sebagai Transportasi Dalam Berlalu Lintas

Authors

  • Nur Halimah
  • Ronny Winarno Universitas Merdeka Pasuruan
  • Yudhia Ismail Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i2.171

Keywords:

sepeda listrik, aspek hukum, Electric bicycles, legal aspects

Abstract

Seiring dengan perkembangan teknologi membuat sesuatu kegiatan akan lebih mudah untuk dilakukan. Pada dewasa kini, marak sekali adanya perkembangan dalam dunia transportasi. Kemunculan teknologi berupa sepeda listrik merupakan inovasi dalam dunia otomotif yang sebelumnya menggunakan sepeda konvensional sekarang beralih menggunakan sepeda listrik yang bahan utama penggeraknya menggunakan baterai. Namun, percepatan dalam dunia teknologi tidak sejalan dengan perkembangan peraturan peraturan perundang-undangan. Penggunaan sepeda listrik yang begitu cepat di masyarakat tidak diimbangi dengan adanya peraturan yang memadai. Aturan mengenai penggunaan sepeda listrik bahkan belum diatur dalam peraturan-perundangan maupun aturan lain selain undang-undang. Namun, aturan mengenai penggunaan, keselamatan dan penegakan hukum, melalui karakteristiknya diatur dalam UU LLAJ dan Permenhub RI No. PM 45 Tahun 2020. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan prespektif pendekatan penelitian berupa pendekatan normatif yuridis. Pendekatan normatif ini merupakan produk pelaku hukum yang menggunakan alat pengumpulan data yang terdiri dari dokumen, atau bahan pustaka berupa peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut wajib ditaati dan menggunakan aturan mengenai penggunaan lajur tertentu.

References

Nasihuddin, AA.dkk, 2024, Teori Hukum Pancasila, Tasikmalaya: CV. Elvaretta Buana.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Pera- turan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehiclei) Untuk Transportasi Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2020 Peraturan kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

Bingah Amarwata Sujana, ”Kedudukan Sepeda Listrik dalam Hukum Positif di Indonesia”, https://www.hu-kumonline.com/berita/a/kedudukan-sepeda-listrik-dalam- hukum-positif-di- indonesia-lt5e71b (Sujana, 2020)6f6af9dc/

Gama Prabowo,Serafica Gischa “Perkembangan Teknologi Transportasi di Indonesia”,

https;//www.kompas.com/skola/read/2020/12/21/152002869/perkembangan-teknologi transportasi-di-indonesia

Naja Sarjana, https://www.detik/s

Downloads

Published

17-12-2025

How to Cite

Halimah, N., Winarno, R., & Ismail, Y. (2025). Aspek Hukum Sepeda Listrik Sebagai Transportasi Dalam Berlalu Lintas. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2), 331–340. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i2.171

Issue

Section

YURIJAYA