PERAN KELURAHAN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH SECARA MEDIASI (NON LITIGASI) (Studi Di Kelurahan Randusari Kota Pasuruan)

Authors

  • Yuliana Yuliana Universitas Merdeka Pasuruan
  • Istijab Istijab Universitas Merdeka Pasuruan
  • Dwi Budiarti Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.169

Keywords:

Kelurahan, Gugatan, Mediasi (non litigasi)., Village, Lawsuit, Mediation (non-litigation)

Abstract

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menjelaskan “Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak dengan alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri” memberikan celah metode mediasi (non litigasi). Penulis mengangkat penelitian terkait peran kelurahan terhadap gugatan mediasi (non litigasi) terkait kasus sengketa tanah pada tingkat kelurahan. Adapun metode penelitian yang digunakan oleh penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Nantinya hasil dari penelitian mengenai peran kelurahan terhadap gugatan mediasi (non litigasi) pada tersebut akan dianalisa menggunakan parameter metode kualitatif. Sehingga nantinya penulis dalam menyelesaikan penelitian ini akan meninjau langsung pada pihak-pihak terkait. Hasil penelitian peran kelurahan penulis mendapati beberapa hal sebagaimana berikut: (1) Mekanisme penyelesaian gugatan mediasi (non litigasi) pembagian hak waris atas tanah dilakukan beberapa kali. Sesuai dengan ketentuan yang ada dimana dalam proses tersebut lebih mengedepankan musyawarah dan mufakat antar pihak. Dimana dalam hal ini pihak kelurahan melakukan pendekatan kekeluargaan tanpa proses paksaan antar para pihak. Para pihak pun dengan kesadarannya dan tanpa tekanan berkenan menyelesaikan gugatan tersebut melalui metode mediasi (non litigasi). (2). Pembagian hak waris atas tanah berdasarkan Keputusan mediasi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Selesainya gugatan para pihak dengan menyepakati surat pedamaian dengan syarat ketentuan pembagian objek sengketa. Sehingga pada surat perjanjian tersebut menjadi syarat yang mengikat untuk dilakukannya pembagian dengan pengawalan dari pihak kelurahan. Selain itu karakter masyarakat Kelurahan Randusari memegang teguh aturan hukum agama. Sehingga dalam penyelesaian dan pembagian objek sengketa para tokoh masyakat memiliki peran yang cukup sentral dalam penyelesaian mediasi (non litigasi) pada Kelurahan Randusari.

References

Buku

Hadimulyo, 1997, Mempertimbangkan ADR, Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, ELSAM : Jakarta.

Sarwono, 2010. Hukum Acara Perdata, Rajawali Pers. Jakarta

M.Yahya Harahap. 2012. HukumAcara Perdata Tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.Jakarta.

Bambang Sunggono. 2012. Metodologi Penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Soekanto, S.. 1984. Pengantar penelitian hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Hermawan Warsito. 1992. Pengantar Metodologi Penelitian. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Subekti, Aneka Perjanjian. 1995. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Wawan Muhwan Hariri. 2011. Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam. CV Pustaka Setia. Bandung

Perundang-Undanganan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Jurnal

Anita Kamilah dan Rendy Aridhayandi, “Kajian Terhadap Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Atas Tanah Akibat Tidak Dilaksanakannya Wasiat Oleh Ahli Waris Dihubungkan Dengan Buku Ii Kita UndangUndang Hukum Perdata Tentang Benda (Van Zaken)”, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32:1 (Februari 2015), Hlm 34.

Nia Kurniati, Mediasi-Arbitrase Penyelesaian Sengketa Tanah, Sosiohumaniora, Volume 18 No. 3 Nopember 2016: 207-217, hlm. 208, Jurnal. Unpad. ac.id/ sosiohumaniora/ article/ download/ 10008/ pdf, diakses pada 12 Desember 2023

Downloads

Published

13-01-2026

How to Cite

Yuliana, Y., Istijab, I., & Budiarti, D. (2026). PERAN KELURAHAN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH SECARA MEDIASI (NON LITIGASI) (Studi Di Kelurahan Randusari Kota Pasuruan). Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(3), 378–391. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.169

Issue

Section

YURIJAYA