Perlindungan Hukum Bagi Anak Terlantar Dalam Perspektif Keadilan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i2.167Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, Keadilan, Legal Protection, Children, JusticeAbstract
Anak merupakan anugerah dari tuhan yang diberikan kepada orang tua. Oleh karena itu, kesejahteraan anak merupakan tanggungjawab orang tua seperti menyayangi, memberikan nilai-nilai positif, dan keberlangsungan hidup anak. Namun, tidak semua orang tua mengharapkan kehadiran anak saat menjalani rumah tangganya, hal itu terdapat beberapa faktor seperti hubungan kekeluargaan yang tidak harmonis yang nantinya dapat mengakibatkan perceraian bagi kedua orang tua dan apabila hal tersebut terjadi maka tidak menutup kemungkinan nasib anak kedepannya juga akan diterlantarkan. Seorang anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang oleh kedua orang tuanya akan tetapi dampak dari penelantaran anak tersebut berpengaruh terhadap keadaan fisik maupun non fisik bagi anak di masa mendatang. Oleh karena itu, anak yang terlantar harus mendapatkan perlindungan hukum sebab anak yang terlantar sering kali mendapatkan kekerasan. Perlindungan hukum terhadap anak yang terlantar terdapat dua perlidungan hukum. secara preventif pemerintah membuat kebijakan terkait terkait perlindungan anak yang tercantum pada Pasal 76B UU No 35 Tahun 2014 dan terdapat lembaga yang menangui anak yang terlantar. Sedangkan perlindungan represifnya terdapat sanksi pada pelaku penelantaran anak sebagaimana yang tercantum pada Pasal 77B UU No 5 Tahun 2014 dan memberikan korban penyediaan kebutuhan pokok berupa sandang pangan, pemukiman, pendidikan, dll. Namun, jika dikaitkan dengan perspektif keadilan hukum pada kasus penelantaran anak, maka pelaku penelantaran anak dalam mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut bukan hanya mendapatkan sanksi yang ada pada regulasi tetapi dalam pemberian sanksi pada pelaku terdapat pada pertimbangan hakim. Sanksinya bisa berupa pemberatan atau peringanan.
References
Raharjo, Satjipto, 2006, Hukum Dan Perubahan Sosial, Bandung, Citra Aditya Bakti.
M. Hadjon, Phillips, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bima Ilmu, Surabaya
Amin, Rahman, 2021, Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia, Deepublish Publisher, Yogyakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan. Undang-Undang Republik Indonesia No, 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Rosyadi, Ahmad, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Terlantar Dalam Perspektif Hukum Islam dan Positif, 2016, Skripsi, Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Sariah dan Hukum. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Rompas, Esterina Fransi, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penelantaran Anak Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 JO Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, 2017, Jurnal Lex Administratum, Vol. 05, No. 02. https://kbbi.web.id/lindung
https://business-law.binus.ac.id/2022/05/25/ulas-kasus-penelantaran-dan-perlakuan-salah- pada-anak/
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/03000071/kpai--tugas-wewenang-dan-struktur- organisasi


