Analisis Hukum Pelaporan Pajak Restoran Secara Online Melalui Alat Tapping Box
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i2.166Keywords:
Restoran, Pajak Daerah, Tapping Box, Restaurant, Regional TaxesAbstract
Pajak, terutama pajak restoran, memiliki dampak yang substansial terhadap pendapatan daerah karena kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Anda harus membayar pajak jika Anda seorang operator layanan restoran, karena Anda pada dasarnya adalah pemilik restoran. Bagaimana sistem Tapping-Box mempengaruhi pajak restoran adalah subjek dari studi ini. Dalam studi ini, kami melihat konsekuensi hukum dari pelaporan pajak restoran menggunakan perangkat Tapping-Box dan sejauh mana kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan meninjau undang-undang dan peraturan tertentu. Strategi ini menggabungkan pendekatan konseptual yang merujuk pada berbagai kerangka teori dan pengetahuan hukum. Studi ini mengikuti metodologi yuridis normatif. Akibat hukum dalam pelaporan pajak secara online yang penting untuk dipahami oleh pengusaha restoran yang dapat timbul dari penggunaan alat tapping box. Berikut beberapa akibat hukum yang dapat timbul dari penggunaan system ini : Sanksi dan Denda 1) Penghindaran Sanksi. Restoran yang menggunakan aplikasi tapping box secara benar dan tepat waktu dapat menghindari sanksi atau denda yang mungkindikenakan karena pelaporan yang tidak akurat atau tidak tepat waktu. 2) Penegakan Sanksi. Jika ditemukan pelanggaran seperti manipulasi data atau tidak menggunakan aplikasi tapping box sesuai ketentuan, restoran dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
References
Ali, Achmad. 2017. Menguak Tabir Hukum. Kencana. Jakarta.
Anggoro, Damas Dwi. 2017. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UB Press. Malang.
Artha. 2018. Pajak Daerah Dalam Pendapatan Asli Daerah. Deepublish. Yogyakarta.
Arief, Barda Nawawi. 2007. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung.
Erwin, Muhammad. 2011. Filsafat Hukum Refleksi Kritis terhadap Hukum. Rajawali Press. Jakarta.
Fuady, Munir. 2010.Dinamika Teori Hukum. Ghalia Indonesia. Bogor.
Dirdjosisworo, Soedjono. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. PT. Raja Grafindo. Jakarta.
Hamidi, Jazim. 2006. Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI. Konstitusi Press & Citra Media. Yogyakarta.
Winarno, 2012. Teori Dan proses Kebijakan Publik. Media press. Yogyakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Arief, M., Fionasari, D., Putri, A. A., & Ramashar, W. (2022). Pengaruh Penerapan E-Filing, Tapping Box dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus di Kota Pekanbaru). Jurnal IAKP, 2(2), 159-169.
Kartika, Ade Budi Stiawan dan Indra Cahya Kusuma, “Analisis Rasio Kemandirian, Rasio Efektivitas PAD, Dan Rasio Efesiensi PAD pada Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi”, Jurnal Sosial Humairoh, Vol.7 No. 2, 2016
Pramasita, i. a., & Resmini, n. k. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, Kualitas Pelayanan, Dan Penerapan Alat Perekam Transaksi (Tapping Box) Pada Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Di Badan Pendapatan Kota Denpasar. e- jurnal akuntansi, Bali: universitas udayana, 5(1), 456–468.
Acounting.binus.co.id, diakses Tanggal 24 Juni 2024, Jam 23.00 WIB
News.ddtc.co.id, diakses Tanggal 24 Juni 2024, jam 23.00 WIB


