Perlindungan Hukum Bagi Debitur Wanprestasi Terhadap Penarikan Objek Jaminan Fidusia

Authors

  • Lailatul Farochah Universitas Merdeka Pasuruan
  • Yudhia Ismail Universitas Merdeka Pasuruan
  • Kristina Sulatri Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i2.165

Keywords:

Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Eksekusi Langsung, Jaminan Fidusia, Legal Protection, Wanprestation, Parate Executie, Fiduciary Collateral

Abstract

Agunan menjadi alternatif yang ditawarkan debitur kepada kreditur sebagai jaminan dalam kegiatan pinjam meminjamkan uang yang dibuat dalam bentuk perjanjian kredit dalam perjanjian pokok merupakan awal jaminan fidusia. Di Indonesia, lembaga jaminan fidusia berupaya menerapkan kontrol berbasis kepercayaan atas hak milik, sehingga memungkinkan debitur untuk tetap memiliki pengaruh terhadap agunan bahkan setelah status mereka sebagai pemilik berubah. Apabila debitur ingkar terhadap janjinya, maka kreditur dapat menjual agunannya sesuai Pasal 15 Ayat (3) UU Jaminan Fidusia. Implementasi praktiknya di masyarakat hal ini menimbulkan permasalahan hukum, khususnya yang melibatkan debitur dan debt collector dalam penarikan sepihak (parate executie) oleh kreditur atas objek jaminan fidusia. Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang terbit pada tahun 2021 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 merupakan perlindungan hukum preventif terhadap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan debitur dan kreditur dirugikan baik materil maupun non-materi. -kerugian materil yaitu akibat parate executie sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam PERMENKEU Nomor 130/PMK.010/2012. Ketika timbul konflik hukum, perlindungan hukum yang represif diberikan dalam bentuk denda, hukuman penjara, dan akibat hukum lebih lanjut. Untuk mengatasi permasalahan main hakim sendiri (parate executie) dalam proses eksekusi dikemudian hari, debitur dan kreditur sepakat untuk menerapkan Pasal 29 UU Jaminan Fidusia yang mendasari pelaksanaan hak eksekutorial.

References

Artadi, I Ketut. I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, 2010, Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian, Udayana University Press, Bali.

Bahsan, M, 2008, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.

Bachtiar, 2018, Metodologi Penelitian Hukum, Unpam Press, Jakarta.

Christiawan, Rio. Januar Agung Saputera, 2022, Perkembangan dan Praktik Jaminan Fidusia, Rajawali Pers, Jakarta.

Fuady, Munir, 2003, Jaminan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hamzah, Andi. 2010, Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Acara Pidana Perbandingan Dengan Beberapa Negara, Universitas Trisakti, Jakarta.

Hernoko, Agus Yudha. 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Prenadamedia Group, Jakarta.

Ibrahim, Jhonny, 2005, Teori dan MetodePenelitian Hukum Normatif, Bayu Publishing, Malang.

Ishaq, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Ismatullah, Dedi, 2011, Hukum Perikatan, Pustaka Setia, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud, 2007, Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Universitas Sebelas Maret. Surakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Raharjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Salim, 2008, Hukum Perjanjian, Teori dan Praktik Penyusunan Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta.

Satrio, J. 2001, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Setiono, 2004, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Simanjuntak, Agustinus. 2023, Hukum Bisnis, Raja Grafindo, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono, 2007, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Praditya Paramita, Jakarta.

Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

Sugiyono, 2005, Memahami Penelitian Kualitatif, CV. Alfabeta, Bandung.

Widjaja, Gunawan. Ahmad Yani, 2007, Seri Hukum Bisnis Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Winarno, Ronny. Bambang Sudjito, Yudhia Ismail. 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Intelegensia Media, Malang.

Tim Fakultas Hukum, Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi, 2022. Fakultas Hukum.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Pasal 15 ayat (2) serta Penjelasan Pasal 15, Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Pasal 372 KUHP dan Pasal 30 serta Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

https://www.pengertianjaminanKBBI

https://www.pengertianwanprestasiKBBI

http://www.perlindunganhukumrakyatIndonesia.com, oleh: Hendri Permadani Kusuma

https://news.detik.com/berita/d-5888153/mk-nasihati-pasutri-pencari-keadilan-yang-dipolisikan-leasing-dan-ditaha/amp, oleh: Andi Saputra

https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/3096-pasca-putusan-mahkamah-konstitusi-eksekusi-objek-jaminan-fidusia-lebih-mengedepankan-hak-asasi-manusia, oleh Humas Kemenkumham

http://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17947&menu=2. , oleh: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

https://digilib.iblam.ac.id/id/eprint.com, oleh Fikrotul

https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/9219 , oleh Egga Wahyu Risnanda

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/43037/18410494.pdf?sequence=1&isAllowed=y, oleh Nabillah Nurwandany

https://id.scribd.com/doc/236549239/Keputusan-Direksi-Bank-Indonesia-No-23-88-KEP-DIR-Tahun-1991-tentang-Pemberian-Garansi-Oleh-Bank, oleh Kris Winarto

Downloads

Published

16-12-2025

How to Cite

Farochah, L., Ismail, Y., & Sulatri, K. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Wanprestasi Terhadap Penarikan Objek Jaminan Fidusia. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2), 236–249. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i2.165

Issue

Section

YURIJAYA