Tinjauan Yuridis Peran Lembaga Perdagangan Internasional Dalam Kebijakan Pengendalian Ekspor dan Impor
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i2.151Keywords:
Perdagangan, ekspor-impor, hukum internasional, Trade, export-import, international lawAbstract
Perdagangan internasional merupakan suatu bentuk perdagangan yang meliputi lebih dari dua negara. Dalam proses melakukan transaksi jual beli dalam dunia internasional perlu adanya suatu lembaga yang dapat menaungi, menjaga dan mengatur kegiatan ekspor dan impor melalui lembaga perdagangan internasional. Dalam proses pengaturannya diperlukan suatu regulasi yang dibuat oleh lembaga tersebut dan ditaati oleh masyarakat internasional yang mengakuinya. Pengaturan ini dibuat untuk menciptakan suatu tatanan ekonomi baru dan menjaga stabilitas ekonomi dunia. Perlu adanya penegakan hukum yang pasti untuk mewujudkan kepastian hukum dalam dunia internasional. Hal ini tak terlepas dari lembaga kehakiman tingakat internasional yang melahirkan aturan – aturan pokok yang nantinya dapat dijadikan sebagai dasar pembuatan aturan di tingkat lembaga internasional, lembaga regional maupun di tingkat state atau negara
References
Mahmud, Peter Marzuki, 2021, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Margono, 2019, Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika, Jakarta. Dikutip dari, (Indonesia akan Meratifikasi 7 Perjanjian Perdagangan Internasional - Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia), diakses 1 Juni 2024. Dikutip dari, (https://guruppkn.com/asas-asas-hukum-publik-internasional), Diakses 8 Juni 2024. Dikutip dari, (https://www.hukumonline.com/klinik/a/konvensi-wina-1969-induk-pengaturan-perjanjian-inrenasional-cl4268/), Diakses 8 Juni 2024.
Syukri Hidayatullah, Perbandingan Hukum Pengaturan Standarisasi Menurut Agreement TBT dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Jurnal Arena Hukum, Vol. 9, No. 2, 2016.
Kusumaatmadja Mochtar dan R. Etty Agoes, 2012, Pengantar Hukum Internasional, PT Alumni, Bandung.
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan


