Isu Hukum Deteni Tanpa Status Kewarganegaraan Dilihat Dari Perspektif Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

(Studi Kasus Deteni Tan Law Lin als Tan You Lin als Chen You Lin Pada Rudenim Surabaya)

Authors

  • Dhifa Ayundha Fiztiana Permata Dhewi Pasuruan Independen University
  • Ronny Winarno Universitas Merdeka Pasuruan
  • Yudhia Ismail Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i2.144

Keywords:

Deteni, Tanpa Status Kewarganegaraan, Upaya hukum, Detainee, Stateless, Legal

Abstract

Permasalahan terkait orang tanpa status kewarganegaraan atau stateless merupakan permasalahan yang sering dialami oleh beberapa negara. Status kewarganegaraan menunjukkan bahwa terdapat hubungan secara sosiologis dan yuridis antara negara dengan warga negaranya. Isu hukum deteni tanpa status kewarganegaraan terhadap deteni Tan Law Lin als Tan You Lin als Chen You Lin pada Rudenim Surabaya merupakan salah satu bentuk permasalahan hukum di Indonesia yang harus diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai refleksi tanggungjawab suatu negara. Bahwa sesuai dengan batas maksimal pendetensian yang termuat dalam Pasal 85 ayat (2) UU No. 06/Thn 2011 adalah 10 (sepuluh) tahun dan setelah itu deteni dapat dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui unsur-unsur hukum dan urgensi dari isu hukum terhadap deteni tanpa status kewarganegaraan atau stateless serta upaya hukum imigrasi dalam status hukum deteni untuk dapat ditempatkan ke negara ketiga yang bekerja sama dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Hasil yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan berkaitan dengan urgensi serta upaya hukum terhadap penanganan kasus deteni Tan Law Lin als Tan You Lin als Chen You Lin pada Rudenim Surabaya. Perlunya penanganan yang efektif dengan optimalisasi normatif dengan penerapan Pasal 85 ayat 2 UU No.06/Thn 2011 tentang batas pendetensian, dimana pendetensian merupakan sanksi administratif dengan batas waktu 10 (sepuluh) tahun sementara ancaman pidana terberat yang pernah diterapkan dalam UU No.06/Thn 2011 hanya selama 5 (lima) tahun. Indonesia memungkinkan meratifikasi Konvensi 1954 dan Konvensi 1961 dengan alasan kemanusiaan, namun harus mempertimbangkan asas Selevtive Policy diantaranya potensi permasalahan sosial, hukum dan adat masyarakat Indonesia.

References

Buku

Achiron, Marilyn, 2005, Nationality and Statelessness : A Handbook for Parliamentarians, Inter-Parliamentary Union with UNHCR, Switzerland

Asri Herawaty, Oldarina dan Sugiyo, 2020, Pendetensian dan Deportasi, BPSDMKUMHAM Press, Depok.

Dwi Anggono, Bayu, dkk, 2022, Hukum Keimigrasian, Raja Grafindo Persada, Depok. Hamidi, Jazim, dkk, 2015, Hukum keimigrasian bagi orang asing di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Hasan, Muhammad,dkk, 2022, Metode Penelitian Kualitatif, Tahta Media Group, Makassar. Kusumastuti, Adhi & Mustamil Khoiron, Ahmad, 2019, Metode Penelitian Kualitatif, Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo, Semarang.

Marzuki, Peter Mahmud, 2022, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.

Nalendra, Aloysius Rangga Aditya, dkk, 2021, Statistika Seri Dasar dengan SPPS, Media Sains Indonesia, Bandung.

Nasution, Abdul Fattah, 2023, Metode Penelitian Kualitatif, Harfa Creative, Bandung

Rizal Pahleviannur, Muhammad, dkk, 2022, Metodologi Penelitian Kualitatif, Pradina Pustaka, Sukoharjo.

Skearan, Uma, 2003, Research Methods For Business : A Skill Building Appoarch, John Wiley and Sons Inc, New York.

Syofyan, Ahmad, 2022, Hukum Internasional, Pusat Kajian Konstitusi dan Perundang- undangan, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

UNHCR, 2005, Pengenalan tentang perlindungan internasional melindungi orang-orang yang menjadi perhatian UNHCR, UNHCR Relasi media dan pelayanan informasi publik, Switzerland.

UNHCR, 2007, Orang tanpa kewarganegaraan di seluruh dunia, UNHCR Relasi media dan pelayanan informasi publik, Switzerland.

UNHCR, 2010, Mencegah dan Mengurangi Keadaan Tanpa Kewarganeagraan, UNHCR Relasi media dan pelayanan informasi publik, Switzerland

UNHCR, 2010, Pelaksaaan-Pelaksanaan yang baik menjawab keadaan tanpa kewarganegaraan di Asia Tenggara, UNHCR Relasi media dan pelayanan informasi publik, Switzerland

UNHCR, 2014, Pemantauan Detensi Imigrasi, UNHCR Relasi media dan pelayanan informasi publik, Switzerland.

Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi, 2022, Fakultas Hukum, UniversitasMerdeka Pasuruan, Pasuruan.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1945,Majelis Permusyawaratan Rakyat Sekretariat Jenderal

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, 2011, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) Tahun 1948, 1948, Majelis Umum PBB

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 1999, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, 2006, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Konvensi 1954 mengenai Status Orang Tanpa Kewarganegaraan, 1954,Perserikatan Bangsa-Bangsa

Konvensi 1961 mengenai Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan, Perserikatan Bangsa-Bangsa

Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh,Kehilangan, Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia, 2007, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi, 2004, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2021, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, 2018, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Permenkumham RI Nomor : M.HH-11.OT.01.01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi, 2009, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-1002.PR.02.10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendetensian Orang Asing, 2006, Direktorat Jenderal Imigrasi

Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi Surabaya pada Tahun 2021

Nomor : SOP RAP-1 tentang Pendetensian (2P1), 2021, Rumah Detensi Imigrasi Surabaya

Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi Surabaya pada Tahun 2021

Nomor : SOP RAP-3 tentang Pendetensian (2P3), 2021, Rumah Detensi Imigrasi Surabaya

Jurnal Ilmiah

Ekatjahjana, Widodo, 2012, Masalah Kewarganegaraan dan Tidak Kewarganegaraan, INOVATIF 2 No. 3, Jambi

Manullang E. Fernando M., 2022, Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang, Jurnal Hukum Vol. 5 No. 2, Jakarta

Natalia Tanonggi, Rebecca, dkk, 202, Tinjauan Yuridis terhadap penyalahgunaan visa kunjungan wisata oleh warga negara asing di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lex Privatum, Manado.

Pristi Gresilo Putri Amanda, Christien, dkk, 2021, Kedudukan International Criminal Police Organization (ICPO-Interpol) dalam Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Australia, TATOHI Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No.1, Ambon.

Ryanindityo, Mochammad, dkk, 2019, Pandangan Hak Asasi Manusia Terhadap Pembiaran Orang dengan Status “Stateless” di Indonesia, Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Vol. 2 No. 1, Jakarta.

Sarsyabilah & Hendry, Andry, 2018, Analisis Kinerja Seksi Keamanan dan Ketertiban Pada Deteni di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, PUBLIKa vol 4 No. 2, Riau.

Tony dan Asto, 2020, Sudut Pandang Deportasi Terhadap Hukum Internasional, Jurnal Abdimas Imigrasi, Jakarta.

Tumbull, Sarah, 2017, Immigration Detention And Punishment, Oxford University Press, Oxford.

Zacki Martendi, Afrisyab, dkk, 2021, Sudut Pandang Deportasi pada Hukum Internasional,Jurnal Analisis Hukum vol. 4 no. 1, Denpasar.

Website

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Tugas dan Fungsi Imigrasi, https://imigrasingurahrai.kemenkumham.go.id/web/tugas-dan-fungsi-imigrasi/, diakses 15 Desember 2023

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Bebas Visa Kunjungan Singkat, https://tangerang.imigrasi.go.id/site/detailberitaumum/270/bebas-visa-kunjungan-

singkat, diakses 16 Desember 2023

Stanford Encyclopedia of Philosophy, Jean Bodin. diakses dari https://plato.stanford.edu/entries/bodin#Bodi-PoliSoveAbso, diakses 30 November 2023.

Arsip

Dokumen Pendetensian 2P1 deteni atas nama Tan Law Lin als Tan You Lin als Chen You Lin pada Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Surabaya, Bulan Desember 2023.

Laporan Pendetensian Pada Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Surabaya Periode bulan Desember 2023.

Downloads

Published

17-12-2025

How to Cite

Dhewi, D. A. F. P., Winarno, R., & Ismail, Y. (2025). Isu Hukum Deteni Tanpa Status Kewarganegaraan Dilihat Dari Perspektif Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian: (Studi Kasus Deteni Tan Law Lin als Tan You Lin als Chen You Lin Pada Rudenim Surabaya). Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2), 341–356. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i2.144

Issue

Section

YURIJAYA