KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SAMPAH YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN
(Studi di Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan)
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i3.143Keywords:
Kesadaran Hukum, Pengelolaan Sampah, Legal Awareness, Waste ManagementAbstract
Permasalahan terkait sampah adalah permasalahan yang selalu dihadapi oleh beberapa negara maju serta juga negara berkembang. Permasalahan tentang sampah merupakan permasalahan yang sulit untuk diperbaiki. Seperti halnya di Kelurahan Panggungrejo memerlukan penanganan dari pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum dari masyarakatnya dalam melakukan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Peningkatan kesadaran hukum bisa dikembangkan berdasarkan indikator – indikator tertera seperti pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum serta juga pola perilaku hukum. Selain indikator harus juga diperhatikan faktor – faktor yang bisa memberikan pengaruh terhadap kesadaran hukum seperti faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat dan juga faktor kebudayaan. Tujuan dari penelitian ini dilakukan adalah untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat di Kelurahan Panggungrejo dalam melakukan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan serta faktor – faktor yang bisa memberikan pengaruh terhadap kesadaran hukum masyarakat di Kelurahan Panggungrejo untuk melakukan pengelolaan sampah secara berwawasan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil yang didapatkan dari penelitian yang dilakukan berkaitan dengan tingkat kesadaran hukum dari masyarakat masih bisa dikatakan belum sepenuhnya baik tetapi masih bisa ditingkatkan untuk mengoptimalkan proses pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Pengetahuan tentang hukum juga harus lebih dioptimalkan agar sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hasil penelitian diperoleh oleh peneliti yang berkaitan dengan faktor – faktor yang dapat memberikan pengaruh terhadap kesadaran hukum seperti faktor pendidikan masih dibawah rata – rata, faktor sarana yang masih kurang memadai.
References
BUKU
Darmawan, Guru, 2013, Peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman (KPP) Pada Dinas Pekerjaan Umum DalamPengelolaan Sampah di Kota Sangganta Kabupaten Kutai Timur, Ilmu Pemerintahan, Samarinda.
Daud, Silalahi, 2011, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, PT. Alumni, Bandung.
Erwin, Muhamad, 2015, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Hadi, Sutrisno, 2002, Metodelogi Research, Andi Offset, Yogyakarta.
Kansil, C.S.T, 1992, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka Indonesia, Jakarta.
Mulyana, Dedy, 2004, Metodelogi Penelitian Kualitatif (Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya), Remaja Rosdakarya, Bandung.
Rangkuti, Siti Sundari, 2005, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga Universiti Pers, Surabaya.
Soehartono, Irawan, 2011, Metode Penelitian Sosial : Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan dan Ilmu Sosial Lainnya, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono, Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pres, Jakarta.
Soerjono, Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum Kepatuhan Hukum, Rajawali Pres, Jakarta. Siswanto, Sunarso, 2005, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi
Penyelesaian Sengketa, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Sudikno, Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Univesitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Suyono dan Budiman, 2010, Ilmu Kesehatan Masyarakat : Dalam Konteks Kesehatan Lingkungan, EGC, Jakarta.
Yudhi, Kartikawan, 2007, Pengelolaan Persampahan, PT. Lingkungan Hidup, Yogyakarta.
Zainuddin, Ali, 2006, Filsafat Hukum, Sinar Grafika Offset, Jakarta.
Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi, 2022, Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan, Pasuruan.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah
WEBSITE
Hubungan Antara Pengetahuan Hukum Dengan Tingkat Kepatuhan Hukum “https://repository.uir.ac.id/18147/1/181010348.pdf”.
Jukung Jurnal Teknik Lingkungan “http://repo.poltekkesdepkessby.ac.id/3646/2/JURNAL%20PENELITIAN%20DWI% 20MULYA.pdf”.
Penegakan Hukum “Zriefmaronie.blogspot.co.id” Pengertian Aspek Operasional “https://studocu.com”. Pengertian Aspek Kelembagaan “https://smantu.pu.go.iid Pengertian Asas Hukum dan Berbagai Macamnya “https://www.hukumonline.com”. Pengertian Pengetahuan Hukum “http://www.Coursehero.com”. Sampah Laut “https://sampahlaut.id”. Teori Kelman “https://id.scribd.c


