Tindak Pidana Penculikan Anak Dalam Perspektif Kriminologi
Silvia Dwi Saputri, Istijab Istijab, Kristina Sulatri
Abstract
Anak merupakan berkah yang diamanahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sehingga harus dilindungi. Untuk itu orangtua mempunyai peran yang besar terhadap tumbuh kembang anak, dan berkewajiban untuk melindungi anaknya. Namun pada kenyataannya anak-anak mempunyai banyak sekali ancaman di lingkungan sekitarnya, termasuk penculikan terhadap anak. Tindak pidana penculikan secara umum diatur dalam Pasal 331-338 KUHP, sedangkan tentang penculikan anak diatur secara khusus dalam Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis tentang bentuk-bentuk penculikan anak dalam perspektif kriminologi dan apa saja pengaturannya, dan untuk mengetahui penologi sanksi hukum penculikan anak dalam perspektif kriminologi.