Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan Terhadap Kesalahan Layanan Mobile Banking dari Sistem Teknologi Informasi Perbankan

Amania Wahyu Atsari, Kristina Sulatri, Muhammad Mashuri

Abstract


Di era milenium global ini, seseoran g memanfaatlan teknologi dalam menjlankan kegiatan seghri-hari, termasuk Mobile Banking. Mobile Banking merupakan sistem elektronik yang mempunyai kelebihan ialah di promosikan oleh pihak bank serta melaksanakan seluruh suatu yang berhubungan dengan transaksi secara online. Kajian ini menganalisis 2 persoalan utama, ialah wujud hukum proteksi nasabah dikala melaksanakan transaksi dengan sistem Mobile Banking serta tanggung jawab hukum penyedia layanan elektronik bila memakai sistem mobile banking sistem mobile banking kandas. Karya ilmiah ini termasuk jenis penelitian hukum, yakni penelitian yang berdasarkan ketiadaan norma, ambiguitas norma atau konflik norma. Masalah diselidiki dengan menggunakan interpretasi hukum dan kemudian dibuat argumen teoritis berdasarkan teori dan konsep hukum yang ada. Bagi nasabah yang bertransaksi dengan sistem Mobile Banking, walaupun belum terdapat pengaturan yang mengendalikan proteksi hukum spesial terkait Mobile Banking, namun nasabah tetap mendapatkan perlindungan hukum dan perlindungan hukum pencegahan dan penindakan sejalan dengan peraturan perundang-undangan perbankan dan perlindungan pelanggan.


Keywords


Perlindungan Hukum; Perbankan; Mobile Banking; Legal Protection; Banking

Full Text:

PDF

References


Djumhana, Muhammad, 2008, Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Djumhana, Muhammad, 2012, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Erwin, Muhammad, 2012, Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.

H.R, Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, Grafindo Persada, Yogyakarta.

Hasibuan, H. Malayu S. P, 2009, Dasar-Dasar Perbankan, Bumi Aksara, Jakarta.

Ishaq, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Jati Kusuma, Mahesa, 2012, Hukum Perlindungan Nasabah Bank: Upaya Hukum Melindungi Nasabah Terhadap Tindak Kejahatan ITE Di Bidang Perbankan, Nusa Media, Bandung.

Kamsir, 2006, Dasar-Dasar Perbankan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

M. Arief Mansyur, Didik dan Elisatris Gultom, 2009, Cyber Lawaspek Hukum Teknologi Informasi, Reflika Aditama, Bandung.

Mahmud Marzuki, Peter, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2005, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, 2007, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Nawawi Arif, Barda, 2017, Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta.

Nurastuti, Wiji, 2011, Teknologi Perbankan, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Raditio, Resa, 2014, Aspek Hukum Transaksi Elektronik, Graha Ilmu, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2014, Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung.

Rusman dkk, 2012, Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Grafindo Persada, Jakarta.

Sasongko, Wahyu, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Sembiring, Sentosa, 2008, Hukum Perbankan, CV Mandar Maju, Bandung.

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Simorangkir O.P, 1987, Dasar-Dasar dan Mekanisme Perbankan, Aksara Persada Indonesia, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sumar’in, 2012, Konsep Kelembagaan Bank Syariah, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Sunggono, Bambang, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Vyctoria, 2013, Bongkar Rahasia E-Banking Security dengan Teknik Hacking dan Carding, ANDI, Yogyakarta.

Tim Penyusun Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi. 2021. Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 Tentang Tranparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 Tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Wiwin Ariesta, Tuti, 2023, “Penerapan Doktrin Vicarious Liability Untuk Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Dunia Maya”, Jurnal Penelitian Ipteks, Vol. 8 No. 1 Januari 2023, P-ISSN:2459-9921 E-ISSN:2528-0570.

Devita Sari, 2016, “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Dirugikan Akibat Kesalahan Sistem Bank Pada Layanan Mobile Banking” (Skripsi Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jember, 4 Oktober 2016) diakses pada tanggal 07 Mei 2022.

I Made Aditya Mantara Putra, 2020, Tanggungjawab Hukum Bank Terhadap Nasabah dalam Hal Terjadinya Kegagalan Transaksi pada Sistem Mobile Banking, (Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali, Indonesia, 30 Juli 2020), email : [email protected], diakses pada tanggal 20 Juli 2022.

Boby, “Layanan Bank”, Lifepal, 2 Juni 2021, https://lifepal.co.id/media/banyak-digunakan-orang-sudah-tahu-kelebihan-dan-kekurangan-m-banking-ini/ diakses pada tanggal 07 Mei 2022.

Sikapiuangmu, “Apa Saja Hak Kamu Sebagai Konsumen Keuangan (1)” https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10436 diakses pada tanggal 09 Mei 2022.

http://idtesis.com/tesis-analisis-faktor-penyebab-nasabah-menggunakan-layanan-mobilebanking/

https://kbbi.web.id/bank




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i1.97

Refbacks

  • There are currently no refbacks.