Tanggungjawab Pekerjaan Tukang Gigi Ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi

Saropah Saropah, Istijab Istijab, Ahmad Sukron

Abstract


Jenis dan bentuk perlindungan hukum yang berlaku untuk pekerjaan dokter gigi dibahas dalam jurnal ini, bersama dengan metode untuk membela supremasi hukum jika pekerjaan dokter gigi dilanggar. Satu-satunya ruang lingkup praktik dokter gigi adalah pembuatan dan penempatan gigi palsu lepasan sebagian dan / atau seluruhnya yang terbuat dari bahan pengawet panas akrilik. Tukang gigi harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, perdata, dan administratif jika mereka bertindak dengan cara yang merugikan masyarakat secara keseluruhan atau melampaui ruang lingkup otoritas mereka. Pemerintah perlu melakukan upaya perlindungan terhadap tukang gigi dengan menggunakan jenis perlindungan preventif dengan bentuk perlindungan konkrit berupa pemeberian izin terhadap tukang gigi dalam menjalankan praktek pekerjaanya sehingga tukang gigi mempunyai legalitas serta diakui secara hukum sebagai pelaku usaha pelayanan Kesehatan tradisional dibidang Kesehatan dan perawatan gigi.

Keywords


Tanggungjawab; Pekerjaan; Tukang Gigi; Responsibility; Job;Dentist

Full Text:

PDF

References


Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2007,Kebijakan Obat Tradisional NasionaI, DKRI, Jakarta

Indriyanti Dewi, Alexandra,2008, Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta

Meutuah, Sarnizia, 2008, Hubungan Karakteristik Pengguna Gigi Palsu Dengan Pemanfaatan Jasa Tukang Gigi Di Kota Medan, USU Repository, Medan

Notoatmodjo, Soekidjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta

Soekanto, Soerjono, dan Herkutanto, 2002,Pengantar Hukum Kesehatan, CV. Remadja Karya, Jakarta

Tengker, F,1991, Pelayanan Kesehatan dan Pendemokrasian, NOVA, Bandung




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i1.96

Refbacks

  • There are currently no refbacks.