Perspektif Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Terhadap Pemakaian Replica Virginity Hymen dalam Pernikahan

Briliant ElTamin Alderi, Teki Prasetyo Sulaksono, Yuli Kurniasih

Abstract


Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui perspektif pimpinan wilayah Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Lampung terhadap pemakaian Replica Virginity Hymen dalam pernikahan dan tinjauan maslahah pimpinan wilayah Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Lampung terhadap pemakaian Replica Virginity Hymen dalampernikahan. Robeknya selaput dara dipandang sama dengan hilangnya keperawananyang dapat merusak kehormatan keluarga sehingga mereka merasa resah saat mencarijodoh. Merekamemilih untuk mengembalikan keperawanannya agar menyenangkan pasangan dan merasakan kembali sensasi malampertama. Banyak perempuan menutupinya dengan memakai selaput dara tiruan (Replica Virginity Hymen). Dengan metodekualitatifdengan sifat penelitian deskriptif analisis. Data primer berupa dokumentasi dan wawancara, data sekunder berupa buku, jurnal, dan penelitian. Populasi penelitian ini yaitu pimpinan wilayah Muhammadiyah, NU dan MUI Lampung. Teknik pengumpulan datadengan observasi, wawancara, dokumentasi dan analisis.Penelitian memberikan hasil; (1) Perspektif pimpinan wilayah Muhammadiyah, NU dan MUI di Lampung terhadap pemakaian Replica Virginity Hymen dalam pernikahan bahwa hukum pemakaian selaput dara tiruan ini tergantung dari penyebabnya, yakni jika selaput dara robek disebabkan oleh kecelakaan, terbentur benda keras, olahraga maupun haid yang berlebihan, maka pemakaian selaput dara tiruan hukumnya mubah. Jika selaput dara robek disebabkan oleh perbuatan zinamaka pemakaian selaput dara tiruan hukumnya haram. (2) Tinjauan maslahah pimpinan wilayah Muhammadiyah, NU dan MUIdi Lampung terhadap pemakaian Replica Virginity Hymen dalam pernikahan menggunakan metode maslahah penggalian hukum Islam pada suatu masalah hukum hendaknya berdasarkan kebaikan dan kemaslahatan, antara lain untuk menutupi Aib’, melindungi keluarga, mencegah prasangka buruk dan demi keadilan gender antara laki-laki dan perempuan.


Keywords


Selaput dara; Selaput dara tiruan; Replica Virginity Hymen; Hukum pemakaian selaput dara tiruan

Full Text:

PDF

References


Al-Munawar,Said Agil Husain. 1997.Konsep Darurat Dalam Hukum Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama

Al-Syaukani, Irsyad Al Fuhul Illa Tahqiq Al Eal Min ‘Ilm Al Ushul. Beirut Libanon: Dar Al-Fikr

Cresswell, JW. (2014). Penelitian Kualitatif dan Metode Riset. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Djalil, Basiq.2007.Tebaran Pemikiran Keislaman Di Tanah Gayo. Jakarta : Qolbun Salim

Effendi, Satria. 2005. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana

Hadikusuma, Hilman.2007.Hukum Perkawinan Indonesia ((MenurutPerundang-Undangan, Hukum Adat, Hukum Agama). Bandung: Mandar Maju

Ikhsan, Arfan, et. al., 2014. Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen, Bandung: Citapustaka Media

Khallaf,Abdul Wahab. 2003.Ilmu Ushul Fikih: Kaidah Hukum Islam, diterjemahkan oleh Faiz el- Mutaqin. Jakarta: Pustaka Amani

Khoirudin,Arif. Pendekatan Psikologi. Jurnal an-Nafs”, (Vol. 2, No. 1, Juni 2017), hal. 15-16.

Moleong, L.J. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

Muhammad Yusuf, dkk. 2009.Kematian Medis “Isu-isu Hukum Kontemporer Dari Jenggot Hingga Keperawanan”. Yogyakarta: Teras

Nadesul,Handrawan. 2008.Cara Sehat Menjadi Perempuan “Cantik-Feminin Cerdas”. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2008

Nasution,Amir Taat. 1994.Rahasia Perkawinan dalam Islam. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya

Rambe,Putri Ramadhona. 2017. Pandangan Ulama Terhadap Hukum Operasi Selaput Dara (Studi di Rumah Sakit Columbia Asia Medan). Sumatra Utara: UIN Sumatra Utara Medan

Ramulyo, Muh. Idris. Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat (BW), (Jakarta :Sinar Grafika, 1993), h. 59 - 60.

Ramulyo,M. Idris. 1996.Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara

Saebani, Beni Ahmad. 2008. Metode Penelitian. Bandung: CV. Pustaka Setia

Salam, Izz Ad-Din Bin Abdul. Qawa’id Al-Ahkam Fi Masalih Al Anam,Juz 1. Cairo: Al-Kuliyat Al-Azhariyah, 1994)

Shihab, M. Quraish. 2003. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Vol 11. Jakarta: Lentera Hati

Soekamto,Sarjono. 1986.Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: UII Press

Soemiyati. 1999. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan.Yogyakarta: Liberty

Syarifudin, Amir. 2009. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Penerbit Kencana

Syarifudin, Amir. 1993. Pembaharuan dalam Pemikiran Islam. Padang : Angkasa raya

Syarifudin,Amir. 2004.Ushul Fiqh: Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif. Jakarta: Zikrul Hakim

Udin, dkk.2007. Reinterpretasi Hukum Islam Tentang Aborsi. Jakarta:Univ.Yarsi

Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung : Citra Umbaran, 2007, hlmn. 335




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i1.95

Refbacks

  • There are currently no refbacks.