Pelaksanaan Penegakan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Menurut Peraturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020

Resma Bintani Gustaliza, Helmi Chandra SY, Prima Resi Putri

Abstract


Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 49 Tahun 2020 mengatur tentang teknis pelaksanaan protokol kesehatan yang diterapkan pada lokasi-lokasi tertentu. Dalam hal penegakan hukum atas protokol kesehatan tersebut, pada Perwako Padang Nomor 49 Tahun 2020 dijelaskan secara eksplisit bahwa penegak hukum yang berwenang dalam menjalan penegakan hukum protokol kesehatan adalah Satpol PP, dan dapat didampingi oleh Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, TNI, dan Polri. Pada Pasal 36 ayat (2) Perwako Padang Nomor 49 Tahun 2020, mengatur tentang pola kehidupan baru dalam bentuk protokol kesehatan pada kegiatan sosial dan budaya. Namun persoalannya tidak disebutkan mekanisme penjatuhan denda kepada pelanggar. Berdasarkan itu, pertanyaan yang muncul adalah apakah ada ketentuan dalam bentuk aturan pelaksana tentang pemungutan denda administratif tersebut sehingga dapat dilaksanakan oleh Satpol PP dan apakah satpol PP memang memiliki wewenang dalam penjatuhan dan pemungutan sanksi administratif tersebut. Metode penelitian dalam riset ini ialah yuridis sosiologis. Dari hasil riset yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan untuk penjatuhan sanksi administrasi bagi yang melakukan pelanggaran terhadapat protokol kesehatan. Disamping itu, penjatuhan sanksi adminitrasi tersebut menunjukkan bahwa hukum tersebut bekerja di masyarakat, mengatur masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Proses bekerjanya hukum tersebut muncul karena adanya mobilisasi hukum.


Keywords


Satpol PP; Sanksi Administratif; Pelanggaran Protokol Kesehatan; Administrative Sanctions; Health Protocol Violations

Full Text:

PDF

References


Adam, S., Supusepa, R., Hattu, J., & Taufik, I. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan yang Dilakukan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Ambon. Sasi, 27(2), 230. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i2.441

Arfiyanto, M. (2022). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19. MAGISTRA Law Review, 03(2).

Arifin, A. (2021). Ketimpangan Sosial dalam Penegakan Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Pontianak. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 7(3), 89. https://doi.org/10.32884/ideas.v7i3.420

Devrayno. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Masa Pandemic COVID 19. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bunga, 7(1), 22–41.

Diana Rita br Ginting, Jaminuddin Marbun, S. A. S. (2020). Analisis Yuridis Penerapan Protokol Kesehatan Di Wilayah Kabupaten Karo Berdasarkan Peraturan Bupati Karo No 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease. JURNAL RETENTUM, 3(1), 230–242.

Harimurti, D. A. (2021). Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Di Pekanbaru Provinsi Riau. Jurnal Rechtens, 10(2), 167–180. http://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/1124

Kadek Endra Setiawan, N. P. N. S. (2021). Denda Administrasi Sebagai Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Prokes Menurut Pergub Bali No. 46/2020. Komunitas Yustisia, 4(2), 355–363.

Kurniawati, R., & Fadilah, F. (2019). Penegakan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehaan Dan Efektivitasnya Dihubungkan Dengan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Di Kabupaten Majalengka. PRESUMPTION Of LAW, 1(April), 163.

Marsinah R. (2016). Kesadaran Hukum Sebagai Alat Pengendali Pelaksanaan Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara – Fakultas Hukum Universitas Suryadarma | Volume 6 No.2, Maret 2016

Nurria Maskurin Ulfa, Diyan Isnaeni, M. T. (1994). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Di Kabupaten Trenggalek. Dinamika, 27(13), 1994–2008.

Putri Irianti Sintaman, M. G. (2020). Strategi Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Dalam Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Anterior Jurnal, 21(1), 1–5.

Putri, L. D. A. (2021). Efektivitas Penerapan Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 (Corona Virus Disease-19) Di Indonesia. MAGISTRA Law Review, 02(2020), 217–220.

Sianturi, P. (2021). Analisis Penegakan Hukum Peraturan Bupati Seluma Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dari Covid - 19 oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seluma. Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 7(2), 41–47.

Surianto, L., Asnawi, E. (2022).Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan. Madani Legal Review, 6(1).

SY, H. C. (2022). Model Penegakan Hukum Pemilu Oleh Bawaslu Dalam Pemilu Serentak Di Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Cendekia Hukum, 7(2), 228–242. https://doi.org/10.3376/jch.v7i2.468

Tjakradiningrat, K., Pangemanan, S. E., & Rachman, I. (2021). Efektivitas Kebijakan Pemerintah Dalam Penegakan Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Manado. Jurnal Governance, 1(2), 1–13. http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/governance/article/view/36254

Trirahayu, E. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Dalam Konsep Saddu Al Dzariah. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 3(3), 1–8.

Wahyuni, T. (2020). Efektivitas Peraturan Kepala Daerah Tentang Pening- Katan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Jurnal ”Administrasi Publik”, XVI(2), 167–183.

Hasil Wawancara dengan Bapak Ahmad Taher, S.Sos, Koordinator Penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang pada hari Jumat, 1 Juli 2022 Pukul 10.00, di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i1.92

Refbacks

  • There are currently no refbacks.