STUDI KOMPARATIF HUKUM TERHADAP FREIES ERMESSEN DENGAN IJTIHAD DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA

Muchammad Andy Pradana, Ronny Winarno, Humiati Humiati

Abstract


Freies Ermessen merupakan kewenangan bebas yang diberikan kepada pejabat pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga masyarakat, yang merupakan konsekuensi dari adanya konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ini lahir untuk mengisi kekosongan hukum yang menjadi dasar perlindungan terhadap pengambilan keputusan dan/atau tindakan (diskresi) dari badan dan/atau pejabat pemerintahan dan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan diskresi itu sendiri. Ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah SAW. Tidak semua hasil ijtihad merupakan pembaruan bagi ijtihad yang lama sebab ada kalanya hasil ijtihad yang baru sama dengan hasil ijtihad yang lama. Bahkan sekalipun berbeda hasil dari ijtihad baru juga tidak bisa mengubah status ijtihad yang lama. Penulisan ini menggunakan metode penelitian perbandingan hukum dan yuridis normatif. Tujuan penelitian ini karena banyaknya pejabat tata usaha negara sekarang ini yang notabene mereka berasal dari golongan yang mengerti agama (Islam), justru mereka belum mampu membedakan yang sebenarnya konteks dan hakikat dari freies ermessen dan ijtihad itu sendiri. Seringkali menjadikan ijtihad sebagai alat pelindung untuk dirinya dalam membuat kebijakan atau keputusan agar dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat karena seolah olah mereka berijtihad layaknya pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya terdahulu.

Keywords


Freies Ermessen (Diskresi); Ijitihad; Pejabat Tata Usaha Negara

Full Text:

PDF

References


Aibak, Kutbuddin, 2008, Metodologi Pembaruan Hukum Islam, Pustaka Belajar, Yogyakarta.

Ali, Mohammad Daud, 2017, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Rajawali Pers, Depok.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini 2018, Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung.

Darumurti, Khrisna Djaya, 2016, Diskresi: Kajian Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta.

Effendi, Lutfi, 2004, Pokok-pokok Hukum Administrasi, Bayumedia Publishing, Malang.

Hadjon, Phillipus M, dkk, 2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), Gajahmada University Press, Yogyakarta.

HR, Ridwan, 2002, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.

Ishaq, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

________ 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi, Alfabeta, Bandung

Manan, Abdul, 2017, Pembaruan Hukum Islam di Indonesia, Kencana, Depok.

Miswanto, Agus, 2019, Ushul Fiqih: Metode Ijtihad Hukum Islam Jilid II, Unimma Press, Magelang.

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Purwanto, Roy, 2014, Dekonstruksi Teori Hukum Islam: Kritik Terhadap Konsep Maslahah Najmuddin Al Thufi, Kaukaba, Yogyakarta.

Sadjijono, 2011, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, Laksbang, Yogyakarta.

Setiono, 2004, Supremasi Hukum, UNS, Surakarta.

Sunggono, Bambang, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Syueb, Sudono, 2008, Dinamika Hukum Pemerintahan Daerah : Sejak Kemerdekaan sampai Era Reformasi, Laksbang Mediatama, Yogyakarya

Umam, Ktahibul, Angger Sigit Pramukti, 2017, Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan.

Tim Penyusun Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi, 2021, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, 2019, Citra Umbara, Bandung

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif

Muhammad Arief Muhtadin Purba, 2017, “Diskresi Dan Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 48 Tahun 2016,” USU, https://123dok.com/document/q279mvey-departemen-hukum-administrasi-negara.html,

Andry Ilham Amrie, 2018, “Kajian Yuridis Pelaksanaan Freies Ermessen ditinjau dari Pasal 10 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” Lex Privatum Vol. VI/No.1/Jan-Mar/2018 https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/19435,

Saut P. Panjaitan, “Makna dan Peranan Freies Ermessen dalam Hukum Administrasi Negara” UNISIA 10. XI.IV.1991 20 Juli 2016, https://journal.uii.ac.id/Unisia/article/view/5165,

Email : [email protected]




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i3.89

Refbacks

  • There are currently no refbacks.