ANALISA YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN TANAH YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT OBJEK HAK TANGGUNGAN

Syahrul Anwar, Ronny Winarno, Dwi Budiarti

Abstract


Di dalam U.U.HT, Memberikan peluang agar pemegang dari bidang tanah dalam hal ini belum memiliki sertifikat agar memperoleh tanah hak melalui Hak, Tanggungan. Sesuai dengan Psl 10 Ayat (3) U.U.HT di mana obyek berasal HT berupa penguasaan tanah kuno, persyaratan pendaftarannya sudah terpenuhi tetapi tidak didaftarkan, seharusnya Pemberian Hak Tanggungan sekaligus mengajukan Permohonan Pendaftaran penguasaan tanah. Penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan artinya menyaring serta mengkaji bahan hukum primer, sekunder, tersier dengan menggunakan Teknik studi kepustakaan. Tanah yang belom memiliki sertifikat yang sudah dibebankan hak tangggungan tidak pernah dilakukan pembuatan APHT secara langsung, dalam prakteknya Notaris-PPAT sebagai pejabat yang berhak membuat SKMHT dan APHT membuat SKMHT terlebih dahulu. Sambil menunggu penyelesaian pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat pendaftaran tanah, tanah yang belom bersertifikat untuk selanjutnya dijadikan agunan dan iikat oleh APHT.

Keywords


Hak Tanggungan; Sertifikat; dan tanah

Full Text:

PDF

References


Habib Adjie”, “HT sbg Lmbga Jminan Ats lahan, (Bandng : “Mandar Maju”, 2000)

Gentur Cahyo Setiono, “Penyelesaian Kredit Bermasalah dalam Perbankan”, Jurnal Hukum Kediri, 1 April 2013

Albert, “Kajian Yuridis tentang eksistensi hak milik atas tanah yang belum bersertifikat” Jurnal Lex Crimen Vol 5, Juli 2016

Limbong, Hukum Pertanahan, (Jakarta : Prestasi Pustaka, 2000)




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i3.85

Refbacks

  • There are currently no refbacks.