TINJAUAN YURIDIS TERHADAP LARANGAN PERNIAGAAN TUMBUHAN YANG JUMLAHNYA TERBATAS

Karin Puteri Dyantami, Yudhia Ismail, Kristina Sulatri

Abstract


Indonesia dengan kekayaan keanekaragaman hayati diperlukan adanya penanganan dan perlindungan SDA hayati dengan tujuan mencegah kerusakan dan habisnya jenis-jenis tumbuhan dan eksositem oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dalam pemanfaatannya. Sehingga dibentuk aturan mengenai perlindungan SDA hayati. Pembahasan dalam jurnal mengenai urgensi atau keperluan mendesak dari larangan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi. Maksud dari tumbuhan yang dilindungi ialah semua jenis tumbuhan yang hidup di alam atau liar dimana keberadannya sulit ditemui dengan jumlah yang hampir tidak ada sesuai data aturan yang ada. Aturan tersebut salah satunya mengenai larangan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan perdagangan tumbuhan yang keberadaanya hampir tidak ada, tercantum dalam aturan yang dibuat Pemerintah RI.

Keywords


urgensi; sda hayati; perdagangan; tumbuhan yang terbatas

Full Text:

PDF

References


Buku

Giarto, 2015, Sumber Daya Alam dan Pemanfaatannya, Saka Mitra Kompetensi, Klaten

HR., Ridwan, 2014, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Marzuki, Peter M., 2021, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta

Saifullah, 2007, Hukum LIngkungan (Paradigma Kebijakan Kriminal di Bidang Konsevasi Keankeragaman Hayati), UIN Press, Malang

Siahaan, 2004, Hukum Lingukungan dan Ekologi Pembangunan, PT. Gelora Kasara Pratama, Jakarta

Sholihin, Firdaus, Wiwin Yulianingsih, 2015, Kamus Hukum Kontemporer, Sinar Grafika, Jakarta.

Soeroso, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Graika, Jakarta

Winarti, 2017, Mengenal Bentuk-Bentuk Konservasi Alam, Cempaka Putih, Klaten

Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Tim Buku Pedoman Penulisan Proposal Dan Skripsi, 2004. Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

UUD NRI 1945

UU NO. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Alviano Ottohan Oktavianus Rumimpunu,Flora Priscilla Kalalo dan Jemmy Sondakh, 2020, Kajian Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Di Indonesia, Diakses dari (https://ejournal.unsrat.ac.id)

Website

Desyinta Nuraini, (2020). KLHK Tangkap 2 Pelaku Penjual Tanaman Langka Via Online. Diakses dari https;/kabar24bisnis.com

Hidayati Nisa, (2020) “Kantong Semar Tumbuhan Unik, Pemakan Serangga”. Diakses dari https;//ksdae.menlhk.go.id

M. Laily Rizka Nur, (2022) “Ikan Lempuk Yang Hidup Hanya di Pasuruan, Cocok Untuk Pengganti Kerupuk”, Diakses dari https;//www.merdeka.com

Pahlevi Reza, Aria W. Yudhistira, (2020). Kasus Perdagangan Tanaman dan Satwa Liar Turun Selama Pandemi 2020”. Diakses dari https;//databoks.katadata.co.id

Putusan Mahkamah Agung Nomor 215/Pid.B/LH/2020/PN Sag, diakses dari https;//putusan3mahkamahagung.go,id




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i3.84

Refbacks

  • There are currently no refbacks.