PERAN DPR DALAM KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN DUTA BESAR SETELAH PERUBAHAN UNDANG UNDANG DASAR 1945

Humiati Humiati

Abstract


Nuansa kehidupan demokratis semakin terasa ketika para elit politik kembali melakukan peran dan fungsi masing-masing. Sentralisasi kekuasaan yang menumpuk pada lembaga eksekutif pada masa lalu, berubah menjadi pemerataan kekuasaan dengan saling kontrol di antara tiap lembaga negara. Hal ini pula yang memulihkan kembali peran lembaga perwakilan. Lembaga yang merupakan simbol dari keluhuran demokrasi di mana didalamnya terdapat orang-orang pilihan yang dijadikan wakil rakyat yang memiliki integritas, tanggung jawab, etika serta kehormatan, yang kemudian dapat diharapkan menjadi perangkat penyeimbang dan pengontrol terhadap kekuasaan eksekutif sebagi penggerak roda pemerintahan. Bagi negara yang menganut kedaulatan rakyat keberadaan lembaga perwakilan hadir sebagai suatu keniscayaan. Adalah tidak mungkin membayangkan terwujudnya suatu pemerintah yang menjujung demokrasi tanpa kehadiran institusi tersebut. Karna lewat lembaga inilah kepentingan rakyat tertampung kemudian tertuang dalam berbagai kebijakan umum yang sesuai dengan aspirasi rakyat. Untuk itu menurut kelaziman teori-teori ketatanegaraan dalam hal mana pada umumnya lembaga ini berfungsi dalam tiga wilayah, yaitu, Pertama, wilayah legislasi atau pembuat aturan Perundang-undangan, Kedua, wilayah penyusunan anggaran. dan Ketiga, wilayah pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Hasil dari pembahasan ini adalah peran DPR dalam kebijakan pemerintah dalam mengangkat DUBES RI setelah perubahan UUD 1945, sangat nampak dan berdampak pada kekuasaan dan peran DPR adalah dalam hal Pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, telah diberikan serangkaian hak kepada DPR yang diberikan oleh sejumlah Peraturan Perundang-undangan diantaranya Tata Tertib DPR RI No.l6/DPR-RI/1999-2000, Undang-Undang No. 4 Tahun 1999, serta hasil dari perubahan UUD NRI 1945.


Keywords


Ketatanegaraan; Demokratis; Rakyat

Full Text:

PDF

References


BUKU

A. Hamid S. Attamimi, 1990, Peran Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara - Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I - Pelita IV, Desertasi Doktor, Universitas Indonesia, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2016, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Bintan.R. Saragih, 1988, Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Umum di Indonesia, Gaya Media Pratama, Jakarta

Dahlan Thaib, 1990, Pancasila Yuridis Ketatanegaraan, UUP AMP YKPN, Yogyakarta

Luthan, 2000, DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Libertty, Yogyakarta

Ismail Suny, 1977, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Aksara Baru, Jakarta

Mariam Budiharjo, 1993, Dasar-Dasar ilmu politik, Gramedia pustaka utama, Jakarta

Ramdlion Naning, 1982, Aneka Asas Ilmu Negara, Bina Ilmu, Surabaya

Sarjono Sukanto, 2000, Sosiologi Suatu Penghantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sumali, 2002, Reduksi Kekuasaan Eksekutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), UMM Press, Malang

Sri Sumantri, 1993, Tentang Lembaga-Lembaga negara menurut UUD 1945, Citra Aditya Bakti, Bandung.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang Undang Dasar 1945 (Pasca Amandemen)

Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i2.82

Refbacks

  • There are currently no refbacks.