ANALISA HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA AKSES BANDWIDTH TANPA IZIN PADA PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI

M. Yogi Prianto, Ronny Winarno, Muhhamad Mashuri

Abstract


Semakin berkembangnya teknologi informasi mengakibatkan perubahan terhadap sisi kehidupan dari segi sosial, semakin maju teknologi akan banyak akibat, baik akibat positif atau akibat negatif, karena turut serta dalam meningkatkan kemakmuran, kemajuan serta perkembangan manusia, tapi pada akibat lain sangat ampuh menimbulkan tindakan pelanggaran hukum. Perbuatan tersebut tidak terkecuali pada tindak pidana akses bandwidth tanpa izin pada perusahaan telekomunikasi. Suatu penyalahgunaan yang memicu timbulnya perbuatan melawan hukum merupakan sisi negatif dari kemajuan teknologi. Tindak pidana akses bandwith tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Tujuan dari penelitian ini yakni mengetahui serta menjelaskan tentang unsur-unsur tindak pidana akses bandwidth tanpa izin pada perusahaan telekomunikasi juga menjelaskan bentuk perlindungan hukum pada korban tindak pidana akses bandwidth tanpa izin.Adapun penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan hukum yang menggunakan bahan-bahan pustaka sebagai sumber dasar dan mempelajari dan menganalisa peraturan-peraturan, penggunaan beberapa literatur yang berkaitan. Berdasarkan analisa hukum yang digunakan maka penulis memberikan kesimpulan bahwa tindak pidana akses bandwidth tanpa izin telah menimbulkan kerugian bagi penyelenggara jasa layanan akses internet resmi, dalam hal ini adalah Indihome dari PT. Telkom, juga mengakibatkan kerugian kesempatan berusaha bagi penyelenggara jasa layanan internet lainnya yang resmi. Untuk itu, hendaknya para pelaku diberikan sanksi yang tepat.


Keywords


Tindak Pidana; Bandwidth; Perusahaan Telekomunikasi

Full Text:

PDF

References


BUKU

A. Ibrahim. 2015. Metodologi Penelitian Kualitatif. Alfabeta. Bandung.

Budhijanto, Danrivanto. 2013. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi. Refika Aditama. Bandung.

Moeljatno. 2015. Asas-asas Hukum Pidana (Cetakan Ke-9 Edisi Revisi). Rineka Cipta. Jakarta.

Prasetyo, Teguh. 2016. Hukum Pidana Edisi Revisi. Rajawali Pers. Jakarta.

Philipus M. Hadjon. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajahmada University Pers. Yogyakarta.

PERATURAN

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor: 90/Pid.Sus/2020/PN Pky

WEBSITE

https://putusan3.mahkamahagung.go.id




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i2.80

Refbacks

  • There are currently no refbacks.