TINJAUAN YURIDIS PP NO. 7 TAHUN 2021 TENTANG KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH TERHADAP UMKM YANG TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT STANDAR PRODUK

Zahrotul Ula, Ronny Winarno, Wiwin Ariesta

Abstract


Banyaknya masyarakat yang bermata pencaharian sebagai pedagang, baik pedagang kecil ataupun pedagang besar. Contoh bagian dari perdagangan yang kerap ditemui adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau sering kita sebut dengan UMKM. Jumlah UMKM yang terus bertambah banyak dari tahun ke tahun, yang kenyataannya banyak sekali UMKM yang belum dan tidak mengetahui bahwasannya terdapat syarat-syarat yang wajib untuk dipenuhi dan tidak diabaikan oleh para pelaku usaha UMKM tersebut menurut pada aturan yang berlaku, salah satunya adalah melengkapi produknya dengan sertifikat standar. Penulisan ini memakai pengamatan yuridis normatif. Maksud dari pengamatan ini adalah untuk mencari tau mengenai urgensi hukum dari PP No. 7 Tahun 2021 ttg Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terhadap UMKM yg tidak memiliki sertifikat standar produk serta untuk mengetahui fungsi dan tujuan dari perlindungan hukum kepada konsumen yang mengkonsumsi produk dari UMKM yang tidak memiliki sertifikat standar produk


Keywords


Pelaku Usaha; Konsumen; Sertifikat Produk; Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF

References


Apeldoorn, L.J van, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta.

Herimanto dan Winarno, 2008, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, PT Bumi Aksara, Solo.

KBBI, 2022. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Online, diakses tanggal 13 Mei 2022)

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Unram Press, Mataram

Rahardjo, Satjipto, 2006, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Tanjung, M Azrul, 2016, Koperasi dan UMKM Sebagai Fondasi Perekonomian Indonesia, Erlangga, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label

Putra, Husada Adnan, Peran UMKM dalam Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Blora, 2016, Jurnal Analisa Sosiologi, Vol 5 No. 2

Suyadi, Syahdanur dan Susie Suryani, Analisis Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bengkalis-Riau, 2018, Jurnal Ekonomi KIAT, Vol 29 No 1.

Nurjannah, Wawancara Kelompok 5 KKN-t PPM Unmer Pasuruan, Rumah Produksi Keripik Tempe Buk Ja, Pasuruan, 4 Agustus 2021

Mutu Institute, Desember 2021, Fungsi Sertifikasi Produk, diakses dari https://mutuinstitute.com/post/fungsi-sertifikasi-produk/




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i2.79

Refbacks

  • There are currently no refbacks.