TANGGUNG JAWAB YURIDIS PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM MELAKUKANPENDAMPINGAN TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA

M Amin Tohari, Kristina Sulatri, Ahmad Sukron

Abstract


Anak sering kali menjadi korban kekerasan, baik di sekolah, di tempat mereka bermain, bahkan di dalam lingkungan keluarga mereka sendiri. Dengan adanya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) korban yang mengalami kekerasan tersebut mendapatkan bantuan dan diberikan perlindungan. Tujuan penelitian ini adalah peranan P2TP2A dalam pendampingan pada anak korban tindak pidana berdasarkan pasal 90 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Kota Pasuruan serta mengetahui strategi dalam mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah jenis pendekatan yuridis empiris atau sosiologis, Data diperoleh dengan teknik kajian kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian ini mendeskripsikan tentang kemudahan dalam pemberian informasi proses perkembangan perkara kepada anak korban tindak pidana di P2TP2A Kota Pasuruan. Hambatan atau kendala yang dialami P2TP2A Kota Pasuruan ketika penyampaian informasi mengenai perkembangan perkara yaitu keterbatasan layanan telekomunikasi korban dan keluarga korban yang tidak kooperatif ketika sudah diberikan informasi sehingga pemberian informasi-informasi selanjutnya menjadi terhambat. Upaya P2TP2A Kota Pasuruan dalam mengatasi Hambatan atau kendala tersebut yaitu dengan mendatangi rumah korban secara langsung dan melalui pendekatan persuasif.


Keywords


Anak Korban; Pendampingan; P2TP2A

Full Text:

PDF

References


Buku

Atmasasmita, Romli.1983.Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja.Bandung: Armico.

Didik, dkk.2007.Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta : PT. Raja Grafindo.

Gosita,Arif.1989.Masalah Perlindungan Anak.Jakarta : Akademi Pressindo.

marsaidMarsaid.2015.Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam.Palembang: NoerFikri.

Soetodjo, Wagiati.2010.Hukum Pidana Anak. Bandung : PT. Refika Aditama.

Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi Universitas Merdeka Pasuruan

Skripsi/Jurnal

Aprilianda, N. (2017). Perlindungan anak korban kekerasan seksual melalui pendekatan keadilan restoratif. Arena hukum, 10(2), 309-332.

Mahmudin Kobandaha,ā€¯Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Sistem Hukum di Indonesiaā€¯, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 23, No. 8, Januari 2017.

Valeria Rehza Pahlevi, Perlindungan Hukum terhadap Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.2016.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i2.78

Refbacks

  • There are currently no refbacks.