PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT OVERCLAIM PELAKU USAHA DALAM LABEL OBAT DITINJAU DARI PASAL 8 AYAT (1) HURUF d UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Bunga Permata Sari, Yudhia Ismail, Kristina Sulatri

Abstract


Perkembangan perekonomian di Indonesia menyebabkan banyak pelaku usaha memproduksi dan memasarkan produk yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran yang dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan pada barang untuk mendapat keuntungan. Hal tersebut disebut dengan overclaim atau klaim berlebihan yang akan merugikan konsumen. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen terkait overclaim pelaku usaha dalam label obat berdasarkan asas keamanan dan keselamatan, dan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terkait overclaim dalam label obat terhadap perlindungan konsumen.


Keywords


Perlindungan Hukum; konsumen; pelaku usaha; overclaim; label; obat

Full Text:

PDF

References


Buku

Dewi, Eli Wuria, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Mas, Marwan, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.

Miru, Ahmadi, 2017, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, PT Rajagrafindo Persada, Depok.

Muthiah, Aulia, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah, Pustaka Baru Press, Yogyakarta.

Rosmawati, 2018, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Prenadamedia Group, Depok.

Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta.

Sutedi, Adrian, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor.

Widjaja, Gunawan, dan Ahmad Yani, 2003, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi, 2021, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2014, Nidya Pustaka, Surabaya.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, 2019, Citra Umbara, Bandung.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, 2019, Citra Umbara, Bandung.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, 2009, Citra Umbara, Bandung.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2004, PT Pradnya Paramita, Jakarta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label, Dan Iklan Pangan, 2019, Citra Umbara, Bandung.

Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor HK. 03.1.23.06.10.5166 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kadaluarsa Pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Sumplemen Makanan, dan Pangan, 2010, https://www.asrot.pom.go.id.

Jurnal

Imanullah, Moch. Najib, dan Zennia Almaida, Perlindungan Hukum Preventif dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Tol Non Tunai, 2021, Privat Law, Volume 9 Nomor 1 Juni 2021.

Rantisari, Andi Meinar Dwi, dkk, Edukasi Tentang Klaim Berlebihan Obat pada Masa Pandemi di Tempat Karantina Duta Covid-19 Hotel Almedera, 2021, Mega Pena: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Volume 1 Nomor 1 (2021).

Website

Pernama, Rahmad Hidayatulloh, 2021, https://www.detik.com/berita/d-5647819/pt-harsen-laboratories-minta-maaf-soal-overclaim-ivermax12-ivermectin




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i1.71

Refbacks

  • There are currently no refbacks.