SUPREMASI HUKUM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA BERKELANJUTAN

Kristina Sulatri

Abstract


Ketamakan manusia telah menyeret berbagai persoalan yang bermuara pada kepentingan pribadi dalam arus korupsi, kolosi dan nepotisme. Pembangunan di segala bidang, utamanya ekonomi akan menjadi terhambat, ketika upanya penegakan supremasi hukum terhambat. Tentu hal ini memerlukan pemberantasan perilaku korup dari internal maupun eksternal setiap lembaga dengan penegakan supremasi hukum secara konsekuen, berani dan tegas.Dengan demikian maka pembangunan ekonomi berkelanjutan dapat diwujudkan.

Kata kunci : Supremasi hukum, pembangunan ekonomi, berkelanjutan.


Full Text:

PDF

References


Gunaryo, Akhmad, “Kendala Penanganan KKN : Sebuah Pergulatan teori dan Makna†termuat dalam “Wajah Hukum di Era Reformasiâ€, Kumpulan Karya Ilmiah Menyambut 70 Tahun Prof. Dr. Satjipto rahardjo, SH, Bandung:Penerbit PT Citra Aditya Bakti,2000.

Gunther Tuebner, Dilemmas of Law in the Welfare State (Diterjemahkan penulis), Walter de Gruyter, Berlin-New York, 1986

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi, 2011.

Mahrus Ali, Asas Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Jogjakarta : UII Press, 2013.

Ramelan, “Undang undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi†termuat dalam “Kapita Selekta Tindak pidana Korupsiâ€, Jakarta :Penerbit PURLITBANG DIKLAT Mahkamah Agung RI, 2001.

Sri Wulan Aziz, Aspek aspek Hukum Ekonomi Pembangunan di Indonesia, Surabaya :Citra Media, 1996.

Sudarto, Hukum dari hukum Pidana, Bandung :Penerbit Alumni, Cetakan Kedua, 1981.

St. Harun Pudjiarto RS, Politik Hukum Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Yogyakarta :Penerbit universitas Atmajaya, 1994.

Harian Kompas, Selasa 15 Agustus 1995

Harian Kompas, tanggal 28 Oktober 2001




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v1i1.7

Refbacks

  • There are currently no refbacks.