KOMENTAR TERHADAP HUKUM DAN MASYARAKAT DALAM PEMIKIRAN JOHN AUSTIN, H.L.A. HART DAN HANS KELSEN

Humiati Humiati

Abstract


Analisis berikut mengkritisi pemikiran 3 tokoh utama yang sering dijumpai dalam forum ilmiah pemikiran hukum, mereka adalah John Austin, H.L.A. Hart dan Hans Kelsen. Ketiganya tidak dalam posisi yang sama, tetapi mereka dalam posisi yang saling berhadapan. Pada satu sisi, ketika John Austin sebagai penggagas sebuah ide, justru Hart dan Kelsen menjadi penentang yang mencoba mengkoreksi pemikiran Austin dari sisi yang lain yang akan menjadikan sebuah kajian utuh yang menyeluruh. Saling mengisi dan menyempurnakan. Fakta empiris mengatakan bahwa hukum dan moral merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan, bagai “dua sisi mata uang” yang memiliki dua sisi tetapi pada hakikatnya memiliki nilai yang sama. Pada sisi lain Hans Kelsen salah satu pemikir besar dunia bidang hukum, menempatkan hukum sebagai ilmu tersendiri yang berbeda dengan ilmu yang lain, sehingga dalam kajiannya Kelsen melihat dari dua aspek, yaitu statis dan dinamis hukum yang mengatur perbuatan tertentu yang merupakan jalan tengah pemikiran hukum.

Kata Kunci : Hukum, moral, paksaan dan kajian utuh menyeluruh

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, 1995, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Perundang-undangan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

H.L.A Hart, 1961, The Concept of Law, Oxford : The Clarendon Peess,

Herman Bakir, Filsafat Hukum Desain dan Arsitektur Kesejarahan, Revika Aditama, Bandung.

Jimly Assiddiqie dan Ali Syafaat, 2012, Teori Hans Kelsen, Konstitusi Press, Jakarta.

Murphy dan Coleman, 1990, Philosophy of Law, Boulder, San Fransisco & London : Westview Press.

Otje Salman, 2009, Filsafat Hukum Perkembangan dan Dinamika Masalah, Revika Aditama, Bandung.

Suri Ratnapala, 2009, Jurisprudence, Cambridge University Press.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v3i1.38

Refbacks

  • There are currently no refbacks.