TINJAUAN YURIDIS MENGENAI ABORSI DALAM PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Dwi Budiarti, Wakhidatus Sa’idah

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang legalitas Aborsi, pasal 76 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tujuannya untuk mengetahui dan menganalisis prinsip hukum untuk mengetahui dan menganalisis korelasi antara Pasal 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia(HAM) atas ibu dan anak. Penelitian ini termasuk pada jenis penelitian hukum yuridis normatif.

Aborsi merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh hukum. Peraturan Hukum yang mengatur tentang Aborsi yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Setiap pelaku yang melakukan aborsi dapat dipidana dan kewenangan tersebut sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam pasal 346, 347, 348 dan 349 KUHP yang semuanya digolongkan dalam kategori kejahatan terhadap nyawa.

KUHP samasekali tidak memberikan peluang dalam melakukan pelaksanaan tindakan aborsi. Namun dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur pengecualian tentang aborsi, menyatakan tentang legalitas aborsi dengan alasan adanya indikasi kedaruratan medis. Setiap orang memiliki hak mutlak yang melekat pada dirinya bahkan sebelum terlahir pun hak tersebut sudah ada dan tidak dapat dipindah tangankan, atau biasa disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Legalitas Aborsi dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tidaklah menyalahi Peraturan Perundang-undangan Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ataupun Peraturan Perundang-undangan lain seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Kata Kunci : Aborsi, Legalitas, dan Hak Asasi Manusia.

Full Text:

PDF

References


Literatur Buku

Adjie, Oemar Seno . 1985. Hukum Pidana Pengembangan. Cet.1. Erlangga. Jakarta.

Amiruddin, Asikin. 2009. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT.RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Ashshofa, Burhan. 1996. Metode Penelitian Hukum. PT.Rineka Cipta. Jakarta.

Asmarawati. 2013. Hukum dan Abortus. Deepublish. Cet.1. Yogyakarta.

Chazawi, Adami. 2002. Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Cet.2. PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta

DepdiknasRI. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.

Effendi,Masyhur. 1994. Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Gunadi, Ismu. 2014. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Edisi Pertama. Kencana Prenadamedia Group. Jakarta.

Hadikusuma, Hilman. 1992. Bahasa Hukum Indonesia. Penerbit Alumni. Bandung.

Ilyas, Amir. 2016. Kumpulan Asas-asas Hukum. PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta

Koeswadji, Soeharyo, Mintaroem, Woeryaningsih. 1984. Kejahatan Terhadap Nyawa, Asas-Asas, Kasus, Dan Permasalahannya. Cet.1.Sinar Wijaya. Surabaya.

Kusmaryanto, C. B. 2002. Kontroversi Aborsi. Gramedia Widiasarana Indonesia. Jakarta.

Lamintang. 2012. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, & Kesehatan. Edisi Kedua. Sinar Grafika. Jakarta.

Merpaung. 1996. Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Cetakan Pertama. Sinar Grafika. Jakarta.

Moeljatno. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana. Cetakan Ke-9. Rineka Cipta. Jakarta Timur.

Mochtar. 1998. Sinopsis Obsetri : Obsetri Fisiologi Obsetri. Patologi Jilid 1. Edisi 2. EGC. Jakarta.

Muhdiono. 2002. Aborsi Menurut Hukum Islam (Perbandingan Mahzab Syafi’i dan Hanafi, Skripsi). UIN. Yogyakarta.

Naning, Ramdlon. 1983. Cita dan Citra Hak-hak Asasi Manusia di Indonesia. Cet.1. Lemabaga Kriminologi Universitas Indonesia Program Penunjang Bantuan Hukum Indonesia. Jakarta.

Poernomo, Bambang. 1982. Abortus : Hukum Pidana : Kumpulan karangan ilmiah.P.T.Bina Aksara. Jakarta.

Prodjodikoro, Wirjono. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Refika Aditama. Bandung.

Prinst. 2003. Hukum Anak Indonesia.Cet-II. PT.Citra Adiya Bakti. Medan.

Saifullah. 1996. Aborsi dan Permasalahannya, Suatu Kajian Hukum Islam dalam Huzaimah T.Yanggo . Buku Kedua Problematika Hukum Islam Kontemporer. PT.Pustaka Firdaus. Jakarta.

Samidjo. 1985. Pengantar Hukum Indonesia Dalam Sistem SKS Dan Dilengkapi Satuan Acara Perkuliahan. CV Armico. Bandung.

Sudarto.1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat; Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Sinar Baru. Bandung.

Soekanto, Mamudji. 2009. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet.11. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Cet.4. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung.

Umar, Husein. 2005. Metodologi Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. PT.RajaGrafindo. Jakarta.

Zuhdi, Masjfuk. 1986. Islam dan Keluarga di Indonesia. Bina Ilmu. Surabaya.

Tim Fakultas Hukum. Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi. 2014. Universitas Merdeka Pasuruan.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Peraturan Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

PP RI Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

PP Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

Majalah

Saifuddin AB. Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia melalui Upaya Kesehatan Wanita. 1992. Majalah Obstetri dan Ginekologi Indonesia. 18(3). hal:131

Website

bloghakperlindungananak.blogspot.com, (2016). Hak Perlindungan Anak.

brainly.co.id, (2017).apa itu hak anak?.

hawadanahwa.blogspot.co.id, (2016). Asas Equality Before the Law.

risyahumar.wordpress.com, (2011). Hukum Abortus.

sahabatgembel.wordpress.com, (2013). Hukum dan HAM.

sharingaboutlawina.blogspot.co.id, (2014). Tujuan hukum menurut gustav radbruch.

Widani, (2009). 2,3 juta kasus aborsi pertahun,30 persen oleh remaja.

www.gurupendidikan.co.id, (2015). Pengertian Dan Prinsip Rule of Law Menurut Para Ahli.

www.kompasiana.com, (2011). Penerapan Hukum Tindakan Aborsi yang Dilakukan Oleh Tenaga Medik Maupun Non Medik.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v3i1.37

Refbacks

  • There are currently no refbacks.