TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PASAR MODAL MENURUT UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 8 TAHUN 2010TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.

Yudhia Ismail, Achmad Rizki Sa’roni

Abstract


Prinsip-prinsip hukum yang harus dipatuhi dalam tindak pidana pencucian uang yakni (1) tindak pidana pencucian uang dalam pasar modal yang terkait dengan wilayah hukum untuk mengadili seseorang dalam melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (money loundrey), (2) tindak pidana pencucian telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang termasuk dalam prinsip kepastian hukum, (3) tindak pidana pencucian uang merupakan tujuan hukum untuk mengadili perbuatan seseorang dalam melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang, (4) tindak pidana pencucian uang dalam hal ini setiap perbuatan tindak pidana akan mendapatkan sanksi yang telah diatur dalam Pasal 3 Undang-UndangNo 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, (5) dalam tindak pidana pencucian uang jika seseorang tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya maka seseorang tersebut akan dijatuhi hukuman yang berlaku dalam tindak pidana pencucian uang tersebut; Dampak yang ditimbulkan akibat adanya tindak pidana pencucian uang yakni (1) merugikan sektor swasta dalam hal perekonomian yang akan dijadikan sebagai tempat untuk perbuatan pencucian uang di dalam perusahaan-perusahaan non negara, (2) merugikan intergritas pasar keuangan yakni terjadinya likuiditas besar besaran di sektor pasar modal, (3) mengakibatkan hilangnya kendali pemerintahan terhadap kebijakan perekonomian dalam hal ini kurs nilai tukar rupiah akan semakin terpuruk,(4) mengurangi pendapatan negara dalam sektor pajak  Hal ini juga mengakibatkan pengumpulan pajak oleh pemerintah menjadi makin sulit karena uang yang seharusnya halal dan dikenakan pajak akan menjadi tidak bisa diketahui keberadaannya karena adanya pencucian uang tersebut untuk mengelabuhi pajak yang terlalu tinggi, (5) mengakibatkan rusaknya reputasi negara yakni penilaian negara lain atas perekonomian.

Kata Kunci: tindak pidana, pencucian uang, pasar modal, dampak

Full Text:

PDF

References


Buku

Adiwarman.2014. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Kencana Prenada Media Groub. Jakarta.

Ali, Zainuddin.2015. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.Jakarta.

Amiruddin, Asikin Zainal.2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Amrani, Hanafi.2015. Hukum Pidana Pencucian Uang. UII Press.Yogyakarta.

Chazawi, Adam. 2001. Pelajaran Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Efendi, Jhonaedi.2016. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Prenada Media Group. Jakarta.

Malinda, Maya.2011. Pengantar Pasar Modal. Penerbit ANDI. Yogyakarta.

Mochtar, Zainal Arifin.2014. Anatomi Hukum Pidana Khusus. UII Press. Yogyakarta.

Moleong, Lexy J.2013. Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.

Moeljatno. 2008. asas-asas hukum pidana. Rineka cipta. Jakarta

Prasetyo, Teguh.2011. Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Rahadiyan, Indra.2013. Hukum Pasar Modal Di Indonesia. UII Press. Yogyakarta.

Ruba’I, Masruchin.2014. Buku Ajar Hukum Pidana. Media Nusa Creative. Malang.

Siahaan, Monang.2016. Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Raja Grasindo Persada. Jakarta.

Sjahdeini, Sutan R. 2007. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pembiayaan Terorisme. PT Pustaka Utama Gravity. Jakarta.

Syamsuddin, Aziz.2011. Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika. Jakarta.

Tunggal, Amin Widjaja.2015. Memahami Seluk-Beluk Pencucian Uang. Harvarindo.Jakarta.

Wiyono.2013. Pembahasan Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sinar Grafika. Jakarta.

Fakultas Hukum. 2014. Buku Pedoman Penulisan Proposal Dan Skripsi. Universitas Merdeka Pasuruan.

Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2015. Citra Umbara. Bandung.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. 2009. Fokusmedia. Bandung.

Website

(https://tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture-5/pendidikan-kewarganegaraan/konsep-negara-hukum/5,April,2017)

(http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/12086/SKRIPSI%20LENGKAP-PIDANA-TRY%20SUTRISNO%20SYARIF.pdf?sequence=1,5,April,2017,)

(http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-pencucian-uang-definisi.html)

(http://dingklikkelas.blogspot.co.id/2014/03/pusat-pelaporan-dan-analisis-transaksi.html)

(http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-pencucian-uang-definisi.html)

(http://dosenekonomi.com/bisnis/investasi/fungsi-ekonomi-pasar-modal).

(http://artonang.blogspot.co.id/2015/02/tujuan-hukum-pidana.html)




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v3i1.36

Refbacks

  • There are currently no refbacks.