Hak Penguasaan Atas Tanah-Tanah dengan Hak Adat oleh Pemerintah Kota Pasuruan untuk Kepentingan Pembangunan dalam Tinjauan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960

Istijab Istijab, Wiwin Ariesta

Abstract


Hak penguasaan atas tanah-tanah dengan hak adat/hak ulayat, sejak status desa telah berubah status menjadi kelurahan. Konsekuensi logisnya Perangkat Desa dengan mendapat Tanah Gogol berakibat mendapat gaji dari Negara. Sehingga Tanah Sawah/Tanah Tambak yang dulunya dikuasai oleh Desa, sekarang dikuasai negara.  Hal ini menjadi pangkal berubahnya penguasaan tanah-tanah dengan hak adat/hak ulayat menjadi tanah yang dikuasai oleh pemerintah. Hanya dengan keputusan/penetapan walikota saja status tanah berubah fungsi dan peruntukannya, yang lebih parah jika terjadi berubahan status hanya untuk kepentingan umum. Munculnya pihak ketiga atau bahkan munculnya  Badan Usaha Swasta menambah rumitnya masalah.

Tujuan penelitian ini untuk mencapai hasil akhir dengan fokus pada tanah-tanah sawah atau tanah-tanah tambak di kelurahan-kelurahan di kota Pasuruan yang dulunya adalah desa-desa yang memiliki tanah-tanah dengan hak-hak adat. Penelitian ini menggunakan penelitian yang memadukan penelitian kuantitatif – kualitatif, atau dalam bahasa penelitian hukumnya adalah normatif-empiris sehingga diperoleh temuan :

1)    Prinsip pengaturan tanah dengan  hak adat untuk kepentingan umum

2)    Formulasi pengaturan tanah dengan hak adat untuk kepentingan umum

 

Kata Kunci :  Penguasaan Tanah, Tanah dengan Hak Adat, Prinsip Pengaturan, Formulasi Pengaturan, Kepentingan Umum.


Full Text:

PDF

References


Amiruddin, dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Pers.

Daniel S. Lev, 2014, Hukum dan Politik di Indonesia (Kesinambunagn dan Perubahan), Jakarta : LP3ES.

Dianto Bachriadi, Erfan Faryadi, dan Bonnie Setiawan, 1997, Reformasi Agraria (Perubahan Politik, Sengketa, dan Agenda Pembaruan Agraria di Indonesia), Jakarta : KPA dan Lembaga Penerbitan FE UI.

Ian Mcleod, 2007, Legal Theory, Fourth Edition, Palgrave Mamillan Law Master.

I Gusti Ngurah Tara Wiguna, 2009, Hak-hak Atas Tanah (Pada Masa Bali Kuna Abad X – XI Masehi), Denpasar : Udayana University Press.

Irma Devita Purnamasari, 2010, Hukum Pertanahan, Bandung : Kaifa.

Jimly Asshidiqie, 2011, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta : Rajawali Press

Johan Nasution, Bahder, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung : Mandar Maju

Maria Rita Ruwiastuti, 2000, Sesat Pikir Politik Hukum Agraria, Yogjakarta : Insis Press, KPA dan Pustaka Pelajar.

Marzuki, Peter Mahmud, 2016, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta : Prenada Media.

Moh. Mahfud MD, 2009, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Jakarta : Rajawali Press

Moh. Mahfud, 2014, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Mustofa dan Suratman, 2013, Penggunaan Hak Atas Tanah untuk Industri, Jakarta : Sinar Grafika.

Ni’matul Huda, 2011, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta : P.T. Rajawali Grafindo Persada

Rachmad Safaat, 2011, Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Latar belakang, Konsep dan Implementasinya), Malang : Surya Pena Gemilang.

Schmitt, Carl; Hans Kelsen and Herman Heller, 1940, Legality and Legitimacy, Oxford University Press.

Soetandyo Wignyosoebroto, 2013, Hukum : Konsep dan Metode, Malang : Setara Press.

Supriadi, 2010, Hukum Agraria, Jakarta : Sinar Grafika.

Sutedi, Adrian, 2010, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta : Sinar Grafika.

-----------------, 2007, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Jakarta : Sinar Grafika.

Urip Santoso, 2008, Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah, Jakarta : Kencana.

Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah penyempurnaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1 Tahun 1987.

Internet :

http://www.pasuruankota.go.id diunduh pada 7 April 2016




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v3i1.34

Refbacks

  • There are currently no refbacks.