TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 48 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK

Kristina Sulatri, Ahmad Baidowi

Abstract


Pemberlakuan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek di latar belakangi perjanjian lisensi yang kemudian mereknya dibatalkan tidak menyebabkan berakhir atau dibatalkan pula, sepanjang perjanjian lisensi itu beriktikad baik. Ketentuan ini bermaksud memberikan perlindungan hukum kepada penerima lisensi yang beriktikad baik, walaupun merek yang menjadi objek perjanjian lisensinya dibatalkan karena mempunyai persamaan dengan merek lain yang terdaftar. Sehingga apabila hal ini terjadi penerima lisensi tidak berkewajiban melaksanakan royalti kepada pemilik merek yang sejati yang sebanding dengan jangka waktu perjanjian lisensi yang bersangkutan. Adapun hak merek muncul karena pendaftaran dan perlindungan hukum merek hanya akan berlangsung apabila hal tersebut didaftarkan dan dicatatkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas kekayaan Intelektual. Dengan demikian agar mendapatkan perlidungan hukum bagi penerima lisensi merek apabila terjadi pembatalan atau sengketa merek.

Hasil penelitian berkenaan dengan perjanjian lisensi merek ini jika dilihat dari prespektif Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, bahwa perjanjian lisensi merek memiliki ketentuan hukum untuk tetap menggunakan merek yang dilisensikan jika terjadi pembatalan merek.

Kata kunci: Penerima lisensi merek, Perjanjian, Pembatalan Merek, Merek.

Full Text:

PDF

References


Buku

Asikin, Zainal .2013. Hukum Dagang. Rajawali Pers. Jakarta.

Bungin, Burhan. 2007. Metode Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metedologi ke arah Ragam Varian Kontemporer. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Djumhana, Muhammad dan Djubaedillah. 2014. Hak Milik Intelektual Sejarah Teori dan Praktiknya di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Fuady, Munir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis Modern di Era Globalisasi. PT. Citra Aditiya Bhakti. Bandung.

HS, Salim. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat diIndonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

Harahap, M. Yahya. 1997. Tinjauan Merek secara umum dan Hukum Merek di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Hidayah, Khoirul. 2017. Hak Kekayaan Intelektual. Setara Pres. Malang

Ibrahim, Johnny. 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing. Malang.

Khairandy, Ridwan. 2000. Kapita Selekta Hak atas Kekayaan Intelektual. Cetakan Pertama. Pusat Studi Hukum FH UII Yogyakarta. Yayasan Klinik HaKI. Jakarta.

Lindsey Tym. 2006. Hak Kekayaan Intelektual. Alumni. Bandung.

Muhammad, Abdul Kadir. 2007. Kajian Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Marzuki. 2005. Metedologi Riset. Ekonosia. Yogyakarta.

Purwaningsih, Endang. 2012. Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi. Mandar maju. Bandung.

Rahman, Abdul. 2010. Memburu Merek-Merek Global Informasi dan Peluang bisnis. Nuansa. Bandung.

Salim, Abdullah. 2007. Perancangan Kontrak dan Memorandum Of Understanding. Sinar Grafika. Jakarta.

Suryodiningrat, R.M. 1981. Aneka Milik Perindustrian. Edisi Pertama. Tarsito. Bandung.

Supramono, Gatot. 2008. Menyelesaikan Sengketa Merek menurut Hukum Indonesia. Rineka Cipta. Pekan Baru.

Sudarsono. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.

Saleh, Roeslan. 1991. Seluk Beluk Praktis Lisensi. Sinar Grafika. Jakarta.

Soemantoro. 1993. Masalah Pengaturan Alih Teknologi. Alumni. Bandung.

Setiono. 2010. Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. UNS Press. Surakarta.

Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia (UI-Press). Jakarta.

Soeyono, dan Abdurrahman H. 1999. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.

Tutik, Titik Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta.

Tjiptono, Fandy. 2008. Manajemen dan Strategi Merek. Andi. Yogyakarta.

Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Alumni. Bandung.

Widjaja. 2004. Lisensi dan Waralaba suatu panduan praktis. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi. 2004. Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan.

Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. 2015.

Jurnal Hukum

Ronny Winarno, Daya Pembeda Merek Terdaftar Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, (The Different Trade Mark Registration Include By The Law’s Number 15 Years 2001), Jurnal Humaniora, Volume 6, Nomor 1, Juni 2009, Kopertis Wilayah VII – Jawa Timur.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v3i1.31

Refbacks

  • There are currently no refbacks.