KONTRAK WARALABA (FRANCHISING) SEBAGAI SALAH SATU MODEL PEMBIAYAAN ATAU ANCAMAN BAGI USAHA KECIL DAN MENENGAH BERDASAR UU NO. 5 TAHUN 1999

Istijab Istijab

Abstract


Model bisnis “WARALABA” adalah sebuah model alternatif bisnis yang akan dikembangkan dalam 2 dasawarsa terakhir ini. Dari alternatif 5 model : 1) cara ekspor, 2) pemberian lisensi, 3) bentuk franchising (waralaba), 4) pembentukan perusahaan patungan (joint ventures), dan 5) total ownership atau pemilikan menyeluruh, yang dapat dilakukan melalui direct ownership (kepemilikan langsung)  ataupun akuisisi.  Bagi UMKM antara kenyataan dan harapan sebagai salah satu model pembiayaan dan/atau ancaman?

Permodalan dan perputarannya adalah hal yang utama untuk membangkitkan perekonomian bagi masyarakat utamanya UMKM yang pada muaranya akan menopang perekonomian Nasional. Salah satu model yang tetap tegar di tengah pandemi Covid-19 adalah bisnis WARALABA, yang cukup membantu masyarakat dengan pengembangan di daerah-daerah bagi UMKM yang menyatukan permodalannya untuk membuka model bisnis ini sehingga tercipta model pemasaran yang handal untuk dapat bertahan dalam segala gelombang guncangan perekonomian yang terkadang dalam tren naik maupun turun. Hampir dapat dipastikan bisnis WARALABA kuat dalam berbagai badai ekonomi dan investasi. Untuk itu sebagai pembatas UU No. 5 Tahun1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hadir sebagai dewa penyelamat.

Kata Kunci : Waralaba, Permodalan dan Persaingan Usaha.

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir, Muhammad, Rilda Murniati, 2000, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Abipraja, Soedjono, 2002, Perencanaan Pembangunan di Indanesia ( Konsep, Model, Kebijaksanaan, Instrumen serta Strategi), Surabaya : Airlangga University Perss.

Barnes Metzger, Dannel, 1983, Law for Bussiness, Illinois : Homewood.

Black, Henry Campbell, 1990, Black’s Law Dictionary, 6th ed, St. Paul MN: West Publishing Co.

Black, James A., dan Champion, Dean J., Metode dan Masalah Penelitian Sosial, Bandung : Refika Aditama.

Budihardjo, Ali.,et al., 2000, Reformasi Hukum di Indanesia, Jakarta : Cyber Consult.

Burton Simatupang, Richard, 1996, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta : Rineka Cipta.

Dunn, William N., 2000, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, (terjemahan : Samodra Wibawa, dkk), Yogyakarta : Gajah Mada Iniversity Press.

Hanitijo Soemitro, Ronny,1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indanesia.

Hasanuddin Rahman, 2000, Legal Drafting, Bandung : Citra Aditya Bakti

Karamoy, Amir, 1996, Sukses Usaha Lewat Waralaba, Jakarta : Jurnalindo Aksara Grafika, Hal. 14.

Keegen, Warren J, 1989, Global Marketing Management, New Jork : Prentice Hall International

Moleong, Lexy J., 2000, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : Remaja Rosdakarya.

Muhammad Djumhana, 1996, Rahasia Bank, Bandung : Citra Aditya bakti

Munir Fuadi, 1999, Hukum Kontrak, Bandung : Citra Aditya Bakti

Prasetya, Rudhi, 2001, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Riwu Kaho, Josef, 2002, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indanesia, Jakarta : Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Penerbit Universitas Indanesia.

-----------------, dan Mamudji, Sri.,1990, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : Rajawali Pers.

Susanto, Hery, dkk, 2003, Otonomi Daerah dan Kompetensi Lokal (Pikiran Serta Konsepsi Syaukani HR), Jakarta : Millenium Publisher.

V Wiranto, Pengembangan Waralaba ( Franchising) di Indonesia, Aspek Hukum dan Non Hukum dalam Aspek-aspek Hukum tentang Franchise, Surabaya: Ikadin Cabang Surabaya.

Widjaya, Gunawan, 2001, Waralaba, Jakarta : Rajawali Pers.

------------------------,2002, Lisensi atau Waralaba (Suatu Panduan Praktis), Jakarta : Rajawali Pers.

Widjaja, HAW, 1998, Percontohan Otonomi Daerah di Indanesia, Jakarta : Rineka Cipta.

-----------------, 2001, Titik Berat Otonomi pada Daerah Tingkat II, Jakarta : Rajawali Pers.

-----------------, 2000b, Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, Edisi Revisi, Jakarta : Megapoint.

Wirjono Prodjodikoro, 1981, Hukum Perdata tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Bandung: Sumur

Woelan Azis, Sri, 1996, Aspek-aspek Hukum Ekonomi Pembangunan di Indanesia, Surabaya : Citra Media Karya Anak Bangsa.

Undang-undang No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil

Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan

Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/7/1997 tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v3i1.30

Refbacks

  • There are currently no refbacks.