ANALISIS HUKUM PUTUSAN MK RI NO. 97/PUU-XIV/2016 TERHADAP PENCANTUMAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN PADA IDENTITAS KEPENDUDUKAN SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2006

Bambang Sudjito, Hidayatul Fitri

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang yudicial review Undang-Undang Administrasi Kependudukan, telah membolehkan para penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Pertimbangan Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa wajib mendapatkan hak sosial dan politik yang sama dengan para penganut agama yang diakui oleh negara, termasuk dalam hal administrasi kependudukan. Dilihat dari keadilan subtantif, putusan ini menjamin terhadap hak-hak para Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai warga negara serta mendapatkan pelayanan publik tanpa diskriminatif.  Kenyataan putusan ini menyisakan ketegangan-ketengangan, khususnya pada pemaknaan Agama dan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi sama.

Tulisan ini hendak membahas tentang relevansi hukum putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 97/PUU-XIV/2016 terhadap pelayanan administrasi KTP-el dengan peraturan perundang-undangan yakni UU No. 23 Tahun 2006 yang memberikan pengakuan hukum terhadap warga penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam administrasi KTP-el sebagai perlindungan Hak Asasi Manusia untuk menjamin hak dan kewajiban warga Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam administrasi kependudukan sebagai warga yang bermasyarakat dan bernegara. dan Memberikan perlindungan hukum terhadap Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sehingga menumbuhkan persamaan didalam hukum dan pemerintahan.

Kata Kunci : Analisis Hukum, Agama, Penghayat Kepercayaan, Keputusan Mahkamah Konstitusi.


Full Text:

PDF

References


Buku

Abdullah, M. Amin. 2018. Menumbuhkan Karakter Kebangsaan Indonesia Yang Luhur Dalam Bingkai Agama dan Budaya Melalui Pembelajaran MPK. Universitas Brawijaya. Malang.

Daryanto, 2006,Kamus Besar Bahasa Indonesia. Apollo. Surabaya

Daulay, Ikhsan Rosyada Parlutuhan. 2006. Mahkamah Konstitusi, Memahami keberadaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta

Fulthoni.Renata Arianingtyas. Siti Aminah. Uli Parulian Sihombing. 2009. Memahami Kebijakan Administrasi Kependudukan. Mitra Hukum. Jakarta

Kaelan, 2013. Negara Kebangsaan Pancasila. Paradigma. Yogyakarta.

Kansil, C.S.T.1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.Balai Pustaka. Jakarta.

Mahfud, Moh. 2009.Konstitusi Dan Hukum dalam Kontroversi Isu. RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Muslimin, Amran. 1980. Beberapa Asas dan Pengertian Pokok tentang Administrasi dan Hukum Administrasi. Alumni. Bandung.

Pimpinan MPR dan tim Kerja Sosialisasi MPR RI Peiode 2009-2014. 2015. Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.Sekretariat Jenderal MPR RI. Jakarta.

Ridwan, HR. 2014. Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Riyansyah, Arman. 2000. Eksklusi Hak-Hak Sipil. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Saleh, Sudibyo, 1996. BukuPedoman Pelaksanaan Tugas-tugas Pakem.Kejaksaan tinggi Jawa Timur. Surabaya

Subagya, Rahmat. 1976. Kepercayaan (Kebatinan, Kerohanian, Kejiwaan) dan Agama. Kanisius. Yogyakarta.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukumdan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press. Jakarta.

________. 1979. Kegunaan sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum. Alumni. Bandung.

Sofwan, Ridin. 1999. Menguak Seluk Beluk Aliran Kebatinan Indonesia. Aneka Ilmu. Semarang.

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Amandemen ke IV. 2014. Apollo Lestari. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Citra Umbara. Bandung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Citra Umbara. Bandung.

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.Citra Umbara. Bandung.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 201 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Citra Umbara. Bandung.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 43 Tahun 2009-Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :97/PUU-XIV/2016 Tentang Pencantuman Penghayat Kepercayaan Dalam Identitas Kependudukan

Jurnal

Aryono.PergulatanAliran Kepercayaan dalam Panggung Politik Indonesia, 1950an-2010an : Romo Semono Sastrodihardjo dan KapribadenPergulatan Aliran Kepercayaan dalam Panggung Politik Indonesia.2018.

Bustang, Onna. 2011. Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 Tentang Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepal Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Skiripsi FH-Unhas. Makassar.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v2i1.13

Refbacks

  • There are currently no refbacks.