Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Oleh Homoseksual Dalam Perspektif Perlindungan Anak

Dina Al-Karimah, Kristina Sulatri, Wiwin Ariesta

Abstract


Menurut Pasal I angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang belum lahir. Meskipun sejumlah kasus yang melibatkan anak yang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kaum homoseksual, namun anak berhak untuk hidup aman, nyaman, dan bahagia. Upaya perlindungan, baik preventif maupun represif, sejauh ini belum ada pengaruhnya, terutama jika dikaitkan dengan upaya preventif yang dilakukan pemerintah. Pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya belum mampu menghentikan perilaku homoseksual yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Pentingnya perlindungan hukum, khususnya bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual, agar anak tidak mengalami pelecehan seksual. Oleh karena itu, kapasitas pemerintah dalam hal ini sangat menentukan jika anak menjadi korban kekerasan seksual.  Pasal 59 ayat (1) huruf j UU No. 35 Tahun 2014 mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual.

Keywords


Anak korban; homoseksual; perlindungan hukum; kejahatan seksual; Child victim; homosexual; legal protection; sexual crime

Full Text:

PDF

References


Istijab,2019, Filsafat Hukum (Dalam Pendekatan Kesejarahan dan Profetik), CV Penerbit Qiara Media, Pasuruan,2019

Sadi Muhammad, 2021 Hukum Administrasi Negara, Pranamedia Group, Jakarta

Sulatri, Kristina, 2023, Buku Ajar Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, PT. Literasi Nusantara Abadi Group : Malang

Purnama Indah Nyyu, 2017 Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pedofilia Di Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palembang




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i3.115

Refbacks

  • There are currently no refbacks.