Perlindungan Khusus Terhadap Pengungsi Anak Dari Luar Negeri Ditinjau Dari Pasal 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Meidiana Bethari Kusuma, Humiati Humiati, Muhammad Mashuri

Abstract


Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengkaji peraturan pengungsi anak dari luar negeri berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian bersifat normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Dalam Pasal 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, penyelenggaraan perlindungan khusus pengungsi anak diatur selanjutnya di dalam hukum humaniter. Hal ini berbeda dengan kenyataannya mengingat Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 sehingga tidak tunduk dalam hukum humaniter, tetapi Indonesia membuat peraturan khusus yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Keywords


perlindungan khusus; pengungsi anak dari luar negeri; special regulation; refugee children from aboard

Full Text:

PDF

References


Arief, Badar Nawawi, Masalah Perlindungan Hukum bagi Anak, Peradilan Anak

di Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 1997.

Djamali, M. Nasir, Anak Bukan Untuk Dihukum (Catatan Pembahasan UU

Sistem Peradilan Pidana Anak), Jakarta : Sinar Grafika, 2013.

Erdiana, Fita, Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi Akibat Konflik Bersenjata

Di Republik Demokratik Kongo Menurut Hukum Pengungsi

Internasional, Surakarta : Universitas Sebelas Maret, 2009.

M. Alvi Syahrin, Studi Kritis Kepentingan Indonesia Dalam Proses Ratifikasi

Konvensi Tahun 1951 Dan Protokol Tahun 1967, Volume 1, Nomor 1,

Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2018.

M. Riadhussyah, Tanggung Jawab Indonesia sebagai Negara Transit bagi

Pengungsi Anak Berdasarkan Hukum Internasional, Volume 23, Nomor

, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 2016.

Rachman, Mohamad Iqbal Jamilurir, Kerjasama Indonesia dengan Lembaga-

Lembaga Terkait dalam Penanganan Pengungsi, Volume 1, Nomor 1,

Jurnal Jurist-Diction, 2018.

Romsan, Achmad, Pengantar Hukum Pengungsi Internasional, Bandung : Sanic

Offset, 2003.

Rutter, Jill, Refugee Children In The UK, London : Open University Pers, 2006.

Sulatri, Kristina, 2023, Buku Ajar Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, PT. Literasi Nusantara Abadi Group : Malang

Wagiman, Hukum Pengungsi Internasional, Jakarta : Sinar Grafika, 2012.

UNHCR, tanggal 26 Mei 2020.

ICRC Indonesia, tanggal 3 April 2021.

IOM, tanggal 3 April 2021.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i3.114

Refbacks

  • There are currently no refbacks.