Penindakan Terhadap Anak yang Melalaikan Shalat Dalam Perspektif Hukum Islam dan Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Khoirul Ulum, Wiwin Ariesta, Ahmad Sukron

Abstract


Seorang anak yang melalaikan shalat, secara hukum islam perlu diadakan penindakan berupa pemukulan. Bentuk penindakan harus didasari alasan mendidik terhadap anak, dengan didasari beberapa prinsip, antara lain prinsip keTuhanan, prinsip Amar ma’ruf nahi munkar, prinsip perlindungan hak, prinsip keselamatan dan prinsip keamanan. Penindakan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak yang melalaikan shalat harus dilakukan sesuai dengan sebagaimana mestinya dan tidak melebihi serta melanggar batas-batas yang telah ditetapkan oleh syari’at yaitu a) memukul dilakukan berselang-seling b) ada jeda antara dua pukulan c) dalam memukul tidak boleh mengangkat siku terlalu tinggi d) tidak boleh memukul dalam keadaan marah e) anak tidak boleh dipukul kecuali telah berumur 10 tahun. Orang tua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya bilamana  berlebihan dalam  memberikan penindakan terhadap anak

Keywords


Penindakan; Anak; Lalai; Shalat; Repression; Children; Neglect; Prayer

Full Text:

PDF

References


BUKU

Abduraziq, Mahir Mansur 2007, Mu’jizah Sholat Berjamaah, Mitra Pustaka,Yogyakarta

Abdussalam, 2016, Hukum Perlindungan Anak, PTIK, Jakarta

Amini, Ibrahim , 2006, Agar Tak Salah Mendidik Anak, Al-Huda, Jakarta

A.Shochib, 2014, Pola Asuh Orang Tua (Dalam Membantu Mengembangkan Disiplin Diri sebagai Pribadi yang Berkarakter), Rineka Cipta, Jakarta

Aminah, Azis, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak, USU Press, Medan Djamaluddin, Arifin, Bey. A. Syinqithy, 1993, Terjemah Sunan Abu Dawud Jilid 4, CV. Asy Syifa’, Semarang

Gultom, Maidin, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, PT Rifka Aditama, Bandung

Huda,Chairul, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan : Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Prenada Media, Jakarta

Huraerah, Abu, 2006, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung

Hamdani,Achmad Irwan , 2018, Asas-Asas Hukum Islam, Thafa Media, Yogyakarta

Muhammad Said Mursi ,Syaikh, 2006, Fan Tarbiatul al-Aulad fi al-Islam, terjemahan Gazira Abdi Ummah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta

Musthafa, 2008, Membimbing anak gemar shalat: kiat praktis menjadikan shalat sebagai kegemaran anak, Insan Kamil, Surakarta

Nasih Ulwan, Abdullah, 2007, Tarbiatul al-Aulad fi al-Islam, terjemahan Jamaluddin Miri, Pustaka Amani, Jakarta

P.A.F, Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT.Citra Aditya Bhakti, Bandung

Sulatri, Kristina, 2023, Buku Ajar Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, PT. Literasi Nusantara Abadi Group : Malang

Wahyudi,Setya, 2011, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Anak Di Indonesia, Genta Publishing,Yogyakarta

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Al-Qur’an Surah Al-Baqarah [2] ayat (107)

Al-Qur’an Surah Al-Maidah [5] ayat (45)

Al-Qur’an Surah Ali Imran [3] ayat (110)

Al-Quran Surah Taha [20] ayat (132)




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i3.111

Refbacks

  • There are currently no refbacks.