Tinjauan Hukum Pengadaan Lahan Untuk Industri Pertambangan Mineral

Istijab Istijab

Abstract


Penelitian pengadaan lahan untuk industri pertambangan adalah suatu masalah khusus yang tidak cukup disediakan oleh tanah hak milik. Penelitian ini, penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan analisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder secara seksama. Bahan hukum primer adalah bahan yang bersifat autoritatif : berupa peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder berupa semua publikasi hukum seperti : buku teks, jurnal hukum, kamus hukum, dan komentar atas putusan pengadilan.

Pengadaan lahan untuk pembangunan berupa pencabutan, pembebasan dan pelepasan hak-hak atas tanah baik oleh pemerintah untuk pembangunan berbagai proyek pemerintah maupun untuk pembangunan kepentingan umum oleh swasta. Pemerintah melaksanakan pembebasan, untuk proyek pemerintah atau proyek fasilitas umum seperti kantor pemerintah, jalan raya, pelabuhan laut, pelabuhan udara dan sebagainya. Tujuan pembebasan tanah oleh pihak swasta dipergunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas umum yang bersifat komersil misalnya, pembangunan perumahan, pusat-pusat perbelanjaan, pembangunan jalan bebas hambatan dan pembangunan pertambangan.

Berdasar UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum, salah satunya adalah penyediaan lahan pertambangan. Dasar hukum Pasal 38 UU Nomor 41 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 19 Tahun 2004, UU Kehutanan, memperkenankan hutan produksi dan hutan lindung. Tata caranya, diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan No. 64/kpts/DJ/1/1978 tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Surat Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Kehutanan No. 969. K/05/M. PE/1989; 429/Kpts-11/1989. Serta Keputusan Menteri Kehutanan No. 55/Kpts-II/1994 Jo. KMK No. 56/Kpts-II/1994; Jo KMK No. 41/Kpts-II/1994; KMK No. 614/Kpts-II/1997 Jo KMK dan Perkebunan No. 720/Kpts-II/1998

Keywords


Penyediaan Lahan; Industri Pertambangan Mineral; Land Provision; Mineral Mining Industry

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta : Sinar Grafika, 2010.

-----------------, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Jakarta : Sinar Grafika, 2007.

Ahmad Redi, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Mineral dan Batubara, Jakarta : Sinar Grafika Offset, 2017.

Amiruddin, dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Pers, 2014.

Arie Sukanti Hutagalung, dkk., Hukum Pertanahan di Belanda dan Indonesia, Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.

A. Sonny Keraf, Etika Lingkungan: Teori-Teori Etika, Etika Lingkungan, dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kembali Ke Kearifan Local, Jakarta: Kompas, 2006.

A. V. Diecy, Introduction to the study of the law of the Constitution, London: Macmilland and Co, 1962.

Bambang Daru Nugroho, Hukum Adat (Hak Menguasai Negara atas Sumber Daya Alam Kehutanan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat), Bandung : Refika Aditama, 2015.

Diane Chappelle, Land Law, Liverpool : Pearson Education Limited, 1999.

Dianto Bachriadi, Erfan Faryadi, dan Bonnie Setiawan, Reformasi Agraria (Perubahan Politik, Sengketa, dan Agenda Pembaruan Agraria di Indonesia), Jakarta : KPA dan Lembaga Penerbitan FE UI, 1997.

Elinor Ostrom, “Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action”, New York: Cambridge University Press.

Fathi Hanif, dkk, Bunga Rampai Hukum dan Kebijakan Pengelolaan SDA Kalimantan Timur, Samarinda Kaltim: Bigraf Publishing-Yayasan Ulin, 2004.

Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, Fifth Edition, St. Pul Minn: West Publishing Co, 1979.

Ian Mcleod, Legal Theory, Fourth Edition, Palgrave Macmillan Law Master, 2007.

Jogi Tjiptadi Soedardjono, Hukum Pertambangan, Jakarta : bahan ajar Pendidikan Dasar Perguruan Tinggi di Universitas Indonesia, 2006.

Johan Nasution, Bahder, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung : Mandar Maju, 2008.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Edisi Revisi, Malang : Bayumedia Publishing, 2007.

Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta : Prenada Media Group, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta : Prenada Media, 2016.

Mayson, Stephen and Derek French, Company Law, Oxford University Press, 2010.

Michael G. Kitay (1985: 40) dalam Oloan Sitorus, dan Dayat Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Cet: I, Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2004.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2003.

Mustofa dan Suratman, Penggunaan Hak Atas Tanah untuk Industri, Jakarta : Sinar Grafika, 2013.

Neil Meyer, Introduction to Property Rights, Property Rights: A Primer, Western Rural Development Center, University of Idaho.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Edisi Khusus, Surabaya : Percetakan M2 Print, 2007.

..............................., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya : Bina Ilmu, 1987.

Rachmad Safaat, Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Latar belakang, Konsep dan Implementasinya), Malang : Surya Pena Gemilang, 2011.

……………….., dkk., Relasi Negara dan Masyarakat Adat, Malang : Surya Pena Gemilang, 2015.

Schmitt, Carl; Hans Kelsen and Herman Heller, Legality and Legitimacy, Oxford University Press, 1940.

Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), (Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2004).

Supriadi, Hukum Agraria, Jakarta : Sinar Grafika, 2010.

Umar Said Sugiharto, Suratman dan Noorhudha Muchsin, Hukum Pengadaan Tanah (Pengadaan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Umum Pra dan Pasca Reformasi), Malang : Setara Press, 2015.

Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah, Jakarta : Kencana, 2008.

Wartaya Winangun S.J., Tanah Sumber Nilai Hidup. Cet: V, Yogyakarta: Kanisius, 2004.

Elinor Ostrom, “Self-Governance And Forest Resources”, Occasional Paper No. 20, 1999, Center For International Forestry Research, hlm. 2.

Elinor Ostrom, “Design Principles and Threats to Sustainable Organizations that Manage Commons”, Workshop In Political Theory And Policy Analysis, (Indiana University, 1990), hlm. 2.

Emily E. Harwell dan Owen J. Lynch, “Whose Resources? Whose Common Good? Towards A New Paradigm Of Environmental Justice And The Natioanl Interest In Indonesia”, Center for International Environmental Law (CIEL), Januari 2002.

Garret Hardin, “The Tragedy Of The Commons” New Series, Vol. 162, No. 3859 (Dec. 13, 1968), American Association for the advancement of science, 13 Desember 1968.

Ginting, Reformasi Hukum Tanah dalam Rangka perlindungan Hak Atas Tanah Perorangan dan Penanaman Modal dalam Bidang Agrobisnis, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Unoversitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Nomor 1 Volume 18 Januari 2011.

Max Weber dalam Leonarde J. Theberge, “Law and Economic Development". Journal of lntemational Law and Policy. Vol. 9, 1980.

Owen J. Lynch, “Promoting Legal Recognition Of Community-Based Property Rights, Including The Commons: Some Theoretical Considerations”, Symposium of the International Association for the Study of Common Property and the Workshop in Political Theory and Policy Analysis, Indiana University, Bloomington, Indiana, June 7, 1999.

Peter Ekback, “Private, Common, and Open Access Property Rights In Land-An Investigation of Economic Principles and Legislation”, Nordic Journal of Surveying and Real Estate Research 6:2, 2009.

Rafiuddin, Abrar Saleng, M.Guntur Hamzah, Hakekat Pengelolaan Pertambangan Berbasis Partisipatif, Jurnal Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Volume 2 Nomer 1, September 2012, Makasar

UUD NRI Tahun 1945

Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, diperbarui dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang No.41 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang PERPU No.1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH), yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian perubahan ke dua dengan Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.

Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Putusan berkaitan dengan isu konstitusional pengakuan hak masyarakat adat (recognition of indiginous communities), yakni: 35/PUU-X/2012.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i2.107

Refbacks

  • There are currently no refbacks.