Urgensi Pengaturan Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang Terkait Penyelenggaraan Pengadaan Tanah

Muhammad Aldi, Kristina Sulatri, Dwi Budiarti

Abstract


Pengaturan tanah diperlukan karena  melindungi wilayah permukaan bumi tempat  tinggal manusia. Tanah harus digunakan  seefektif mungkin dan dilindungi agar dapat  dimanfaatkan secara maksimal bagi  kehidupan manusia. Berdasarkan peraturan  terbaru terkait dengan maraknya pengadaan  tanah untuk pembangunan demi kepentingan  umum, tanah milik rakyat bisa diserahkan  kepada pemerintah yang digunakan kepentingan umum. 

Ketersediaan lahan untuk  pembangunan merupakan kendala yang  sering terjadi dalam semua kegiatan  pembangunan. Ada tantangan karena tanah  merupakan sebuah sumber daya alam yang  langka, terutama tanah negara, yang sangat  sulit didapat. Penting untuk memperoleh  tanah untuk melengkapinya. Pengadaan tanah  adalah proses memperoleh tanah dengan  membayar pihak yang berhak imbalan yang  adil dan dapat diterima. kepentingan negara,  dan masyarakat, merupakan landasan bagi  pengadaan tanah. Kepentingan-kepentingan  tersebut harus diakui menurut pemerintah dan  dimanfaatkan banyak-banyaknya demi  kesejahteraan rakyat. 

Perbahasan di penelitian ini berupa  urgensi pengaturan ganti kerugian berbentuk  uang terkait penyelenggaraan pengadaan  tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  urgensi pengaturan ganti kerugian berbentuk uang terkait penyelenggaraan pengadaan  tanah adalah sebagai payung hukum atau  perlindungan hukum untuk masyarakat yang  terdampak pengadaan tanah, perlindungan hukum terkait pelunasan ganti kerugian  pengadaan tanah berbentuk uang.  


Keywords


Pengadaan Tanah; Ganti Kerugian; Uang; Land Acquisition; Compensation; Money

Full Text:

PDF

References


Abdurahman H, 1996, Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Indonesia, P.T Citra Aditya Bakti, Bandung.

Harsono Boedi, 2003, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang Undang Pokok Agraria, Djambatan, Jakarta.

Iskandar Mudakir, 2020, Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum (Upaya Hukum Masyarakat yang Terkena Pembebasan dan Pencabutan Hak), Jala Permata Aksara, Jakarta.

Marsoem Sudjarwo, 2015, Pedoman Lengkap Ganti Untung Pengadaan Tanah, Renebook, Jakarta.

Mukhamat Mahfudi, Pembebasan Tanah Dalam Persiapan dan Penyelenggaraan Asian Games, AVATARA, e

Journal Pendidikan Sejarah, Vol. 1 No. 1, Januari 2019.

S.W Maria, 1994, Antara Kepentingan Pembangunan dan Keadilan “Forum Diskusi Alternatif”, Universitas Adma Jaya, Yogyakarta

Suandra I Wayan, 1994, Hukum Pertanahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Sulaeman Abdullah, 2010, Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jala Permata Aksara, Jakarta.

Soekanto Soerjono & Mamuda Sri, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta

Soekanto Soerjono, 1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : Rajawali Press, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan

Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i2.106

Refbacks

  • There are currently no refbacks.