Kajian Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah Secara Lisan

Authors

  • Moch Iqbal Universitas Merdeka Pasuruan
  • Kristina Sulatri Universitas Merdeka Pasuruan
  • Humiati Humiati Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i2.105

Keywords:

Hibah, Hukum Positif, Hukum islam, Grants, Positive Law, Islamic Law

Abstract

Hibah ialah satu diantara dari peralihan hak atas tanah. Setiap orang tanpa memandang ras, agama dan lain sebagainya dapat menerima hibah. Hibah dapat dimiliki oleh semua orang. Hibah ialah bentuk peralihan yang dilakukan secara sukarela dari satu pihak  maksudnya pemberi hibah kepada orang lain yaitu penerima hibah yang dilakukan pada saat masih hidup. Hibah diatur dalam sistem hukum nasional, baik dalam Hukum Positif maupun dalam Hukum Islam. Kurangnya persyaratan penghibahan seperti akta hibah di masyarakat menimbulkan masalah yang terjadi baik antara saudara penerima hibah dengan saudara pemberi hibah. Sengketa tersebut yang akhirnya sering ditemukan pada masyarakat. Hibah yang dilakukan secara lisan dalam segi keabsahan menurut perspektif hukum positif dan hukum islam memiliki perbedaan. Dalam hukum positif  hibah  secara lisan adalah tidak sah, namun dari yang ada di dalam Hukum Islam hibah secara lisan adalah sah. Kemudian akibat hukum dari hibah yang dilakukan secara lisan menurut hukum positif adalah batal demi hukum, sehingga tidak menimbulkan hak dan kewajiban baru bagi penerima hibah. Menurut hukum islam hibah secara lisan tidak batal demi hukum, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban baru bagi penerima hibah.

Author Biographies

Moch Iqbal, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Kristina Sulatri, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Humiati Humiati, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

References

M.Arba, M. Arba, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Latifiani, Dian, 2015. Akte Otentik Untuk Meminimalisir Sengketa Hibah. Abdimas. Vol. 19 No. 1, Juni 2015.

Herlina Kurniati, Herlina, 2022. Studi Komparatif Tentang Praktik Peralihan Tanah Hibah Ke Pihak Lain (Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia). Asas Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah. Vol. 14 No. 1, Juni 2022.

https://suduthukum.com/2017/01/pengertian-akibat-hukum.html

Downloads

Published

2023-08-21

Issue

Section

Fakultas Hukum