Tinjauan Yuridis Proses Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah

Muchammad Agung Laksono, Ronny Winarno, Istijab Istijab

Abstract


Tanah merupakan salah satu faktor yang penting dalam kehidupan masyarakat. Selain kebutuhan pokok berupa makanan dan pakaian, manusia juga perlu adanya tanah untuk ditinggali sebagai tempat tinggal dan kediaman mereka. Dalam memberikan suatu kepastian hukum serta menjamin hak milik tanah kepada pemegang hak atas tanah, maka masyarakat harus memiliki alat bukti beruoa sertifikat hak milik (SHM). Rumah tinggal merupakan kebutuhan yang yang dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya, sebaiknya tanah yang dipakai sebagai rumah tinggal yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) harus diubah menjadi Hak Milik.

Peningkatan HGB menjadi Hak Milik merupakan bentuk dari penegakan dan penegasannya terkait hapusnya hak atas tanah semula/asal atas pemberian hak atas tanah baru. Dengan dihapusnya hak atas tanah asal itu maka dengan sendirinya, hapus juga hak tanggungan yang membebaninya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui urgensi peningkatan HGB menjadi Hak Milik. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah terkait prinsip hukum kepemilikan tanah yang berstatus HGB dan mengapa peningkatan HGB menjadi Hak Milik dalam PP RI No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah perlu diupayakan.

Pendekatan penelitian ini mengarah pada studi kepustakaan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis ada metode penelitian yuridis normatif, artinya penelitian ini mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai aturan, norma atau kaidah yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat serta menjadi acuan perilaku dan tingkah laku setiap orang. Penelitian hukum normatif ini adalah proses yang berguna untuk menemukan prinsip hukum, aturan hukum dan/atau doktrin hukum dalam menjawab isu hukum yang sedang dibahas dan diteliti.


Keywords


Peningkatan Hak; Hak Guna Bangunan; Hak Milik; Improvement of Rights; Building Use Rights; Property Rights

Full Text:

PDF

References


Adawi, Chazawi, 2001, Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia, Jilid I, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Arinanto, Satya, 2009, Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi Sosial Budaya, Rajawali Pers, Jakarta.

Asikin, Zainal, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Devita Purnamasari, Irma, 2010, Hukum Pertanahan, PT Mizan Pustaka, Bandung.

Erwiningsih, Winahyu dan Fakhrisya Zalili Sailan, 2019, Hukum Agraria (Dasar-Dasar Dan Penerapannya Di Bidang Pertanahan), FH UII Press, Yogyakarta.

Harsono, Boedi, 2007, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Cet III, Universitas Trisakti, Jakarta.

Harsono, Boedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya) Jilid 2, Djambatan, Jakarta.

Hermit, Herman, 2004, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara, dan Tanah Pemda : Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung

Ilmar, Aminuddin, 2012, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Indrajaya, Rudi dan Rizkika Arkan Putera Indrajaya, 2019, Perubahan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Di Indonesia, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung.

Ismaya, Samun, 2011, Pengantar Hukum Agraria, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Istijab. 2019, Hukum Agraria dan Pendaftaran Tanah, CV. Penerbit Qiara Media, Pasuruan.

Joses Sembiring, Jimmy, 2010, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah, Visimedia, Jakarta

Lubis, Muhammad Yamin dan Abdul Rahim Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, CV. Mandar Maju, Bandung.

Machfudh Zarqoni, Muhammad 2015, Hak Atas Tanah Perolehan, Asal dan Turunannya, serta Kaitannya dengan Jaminan Kepastian Hukum (Legal Guarantee) Maupun Perlindungan Hak Kepemilikannya, Prestasi Pustakarya, Jakarta.

Mudjiono, 1992, Hukum Agraria, Liberty, Yogyakarta.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaj, 2007, Hak Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.

Santoso, Urip, 2005, Perolehan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.

Sukanti Hutagalung, Arie, 2001, Program Redistribusi Tanah di Indonesia : Suatu Sarana ke Arah Pemecahan Masalah Penguasaan dan Pemilikan Tanah, CV. Rajawali, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Supriadi, 2012, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.

Sutedi, Adrian, 2007, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.

Wargakusumah, Hasan, 1992, Hukum Agraria I, Gramedia Pusaka Utama, Jakarta.

Tim Penyusun Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi, 2022, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Peratahanan Nasional Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Perubahan Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik.

Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS).

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Peratahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai.

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang telah dibeli oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah.

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.

Sovia Hasanah, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-peralihan-dengan-pembebanan-hak-atas-tanah-lt5ca1b2fbf3102,

https://www.rumah.com/panduan-properti/pp-18-2021-57293

https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/105/92




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i2.104

Refbacks

  • There are currently no refbacks.