Peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Secara Mediasi
Abstract
Menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tanah menjadi salah satu masalah yang sukar untuk dihadapi. Sehingga dalam aturan hukum tercipta proses penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui mekanisme non litigasi dalam upaya penyelesaiannya. Berkaitan dengan hal tersebut Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Abritrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjadi salah satu upaya yang dapat dilalui dalam menyelesaikan perkara sengketa tanah. Berdasarkan topik permasalahan penulis mengangkat dua rumusan masalah dalam membatasi ruang lingkup permasalahan antara lain (1) Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa non litigasi dalam pembagian hak waris atas tanah? (2) Bagaimana model pembagian hak atas tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kota Pasuruan?. Guna mengetahui secara mekanisme Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Abritrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Serta terjun ke lapangan guna melakukan wawacara terhadap masyarakat mengenai mekanisme serta proses dalam mediasi penyelesaian sengketa. Serta mengetahui peran dari ATR/BPN dalam suatu perkata nonlitigasi yang terjadi, nantinya di analisa secara kualitatif. Setelah melakukan penelitan lapangan maka dapat disimpulkan rumusan masalah diantaranya : (1) Adapun mediasi dilakukan sebanyak 4 kali telah mendapatkan keputusan bahwa istri yaitu M berhak mendapatkan aset almarhum suami, serta keterangan yang diberikan oleh pihak keluarga yakni M klaim tidak dapat dibuktikan. (2) Pihak ATR/BPN Kota Pasuruan bersifat pasif dan hanya melakukan sertifikasi setelah ada kejelasan huku atas tanah. Mengingat ATR/BPN tidak memiliki tupoksi atas pembagian tanah, melainkan hanya melakuan sertifikasi berdasarkan surat keterangan yang tersedia dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, H. Zainuddin. 2008. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Abbas, Syahrizal Abbas. 2009. Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Kencana. Jakarta.
Ahlan, Surini Ahlan dan Nurul Elmiyah. 2005. Hukum Kewarisan Perdata Barat. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.
Amirani, Nurnaningsih. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Penerbit. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Asmawati. 2014. Mediasi Salah Satu Cara dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan.
Efendi, Perangin. 2011. Hukum Waris. cetakan ke-10. Rajawali pers. Jakarta.
Fuady, Munir. 2015. Konsep Hukum Perdata. Cetakan ke-2. Rajawali Pers. Jakarta.
Habiburrahman. 2011. RekontruksI Hukum kewarisan Islam di Indonesia. Prenada Media Group. Jakarta.
Hadimulyo.1997. Mempertimbangkan ADR, Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. ELSAM . Jakarta.
Gautama, Sudargo. 2001. Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia : Penyelesaian Sengketa Secara Alternatif (ADR). Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Kedua. 1995 Balai Pustaka. Jakarta.
Margono, Suyud. 2000. Alternative Dispute Resulution dan Arbitrase. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Murad, Rusmadi.1999. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah Alumni. Bandung.
Meliala, Djaja S. 2018. Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum, Cetakan ke-1. Penerbit Nuansa Aulia. Bandung.
Nugroho, Susanti Adi. 2009. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Telaga Ilmu Indonesia. Jakarta.
Perangin, Effendi. 2010. Hukum Waris. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Ramulyo, Idris. 1996. Hukum Perkawinan Islam. Bumi Aksara. Jakarta.
Sukadana, I Made Sukadana. 2012. Mediasi Peradilan, Mediasi Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Peradilan Yang Sederhana, cepat Dan Biaya Murah. PT. Prestasi Pustaka. Jakarta.
Sumartono, Gatot. 2006. Arbitrase Dan Mediasi Di Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Soemitro, Rony Hanitijo. 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Subekti, R dan R. Tjitrosudibio, 2001, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
Sumardjono, Maria S.W. 2005. Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta.
Umam, Khotibul. 2010. Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Pustaka Yustisia.Yogyakarta.
Usman, Rachmadi. 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. PT. Titra Aditya Bakti. Bandung.
Usman, Rachmadi. 2012. Mediasi di Pengadilan : Dalam Teori dan Praktik. Jakarta. Penerbit : Sinar Grafika.
Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika. Jakarta.
Winarta, Frans Hendra. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Sinar Grafika. Jakarta.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Seri Hukum Bisnis : Hukum Arbitrase. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Wignjodipero, Soerojo. 1995. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. PT. Gunung Agung. Jakarta.
Witanto, DY. Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Agama. Alfabeta. Bandung.
Buku Pedoman Penulisan Skripsi Universitas Merdeka 2014
Undang-Undang Dasar Negara Republk Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Abritrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan
Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanaha
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional
Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai
Rika Lestari. Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan dan di Luar Pengadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3 No. 2. Hal.
DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i2.102
Refbacks
- There are currently no refbacks.