Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Terhadap Perbedaan Hasil Pengukuran Tanah Metode Fotogrametrik dengan Pengukuran Tradisional pada Sertifikat

Muhammad Choirul Anam, Muhammad Mashuri, Wiwin Ariesta

Abstract


Pengukuran tanah merupakan pengamatan di atas permukaan tanah sehingga sering disebut pengukuran terestrial. Untuk itu setiap pemilik tanah harus mengetahui batas-batas tanah yang dimilikinya, sehingga ia mengetahui batas-batas tanah yang dimilikinya, yang ditandai dengan benda-benda yang menempel pada batas sungai, batang pohon, dan tembok. Namun pemasangannya harus disaksikan oleh pejabat atau pejabat yang mengetahui atau memiliki data tentang siapa pemilik tanah yang berbatasan. Data ini dimiliki oleh kepala desa atau kelurahan, oleh karena itu pelaksanaannya harus disaksikan oleh perangkat desa atau kelurahan termasuk tanah yang berdekatan. Sedangkan untuk pengukuran dan pemetaan fotogrametri dengan menggunakan fasilitas foto udara, metode fotogrametri sebagai dasar pemetaan letak batas-batas bidang tanah dan pencatatan data luas bidang tanah, pengukuran lapangan untuk daerah tempat peta dasar pendaftaran di bentuk foto yang tersedia dilakukan dengan mengidentifikasi bidang-bidang tanah yang telah diidentifikasi. Jika titik batas tidak dapat diidentifikasi pada peta foto karena tanaman menghalangi pandangan lain, maka pengukuran dilakukan dari titik batas yang berdekatan atau titik lain yang dapat diidentifikasi pada peta foto, sehingga titik batas yang tidak terlihat dapat ditandai pada peta foto. melalui persimpangan depan. Dalam hal ini penyelesaian bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada para pihak apabila terdapat perbedaan hasil pengukuran tanah dan tujuan hukum terkait perlunya pengaturan perbedaan hasil pengukuran tanah. Sehingga penyelesaian perbedaan hasil pengukuran tanah mengacu pada pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa negara tidak sepenuhnya menjamin kebenaran data yang terdapat dalam sertipikat sehingga terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian. yang dapat diperbaiki, bila perlu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan secara fotogrametri apabila terdapat perbedaan hasil pengukuran tanah Permen Nomor 3 Tahun 1997, maka jelas dalam Pasal 41 ayat (4) dilakukan pengukuran ulang agar dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.


Keywords


Perlindungan Hukum; Pengukuran Tanah; Fotogrametrik

Full Text:

PDF

References


Isnandar Nandang. 2018. Memahami Dasar-Dasar Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah. Prenamedia Group.

Nyoman Guntur I Gusti. 2011. Pendaftaran Tanah. Sekolah Tinggi Pertanahan.

Sumarja Fx. 2010. Pendaftaran Tanah. Universitas Lampung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nonor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Siswanto Agustus. Perlindungan Hukum terkait perbedaan luas Faktual dalam Pengukuran oleh Petugas ukur terhadap luas yang tercantum dalam Sertifikat hak atas Tanah di Kantor Pertanahan Kota Surakarta. 2019. Dinamika Hukum.

http://repository.unpas.ac.id/51644/2/BAB%202.pdf. Pada Tanggal 10 Agustus 2022 Pukul 10.24.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i2.101

Refbacks

  • There are currently no refbacks.