Perlindungan Hukum Reklaiming Tanah Ditinjau dari Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Jihat Ismail Attamimi, Ronny Winarno, Yudhia Ismail

Abstract


Masalah persengketaan lahan yang terjadi di Indonesia sering terjadi, saling klaim lahan antara masyarakat dengan perusahaan  maupun pemerintah serta maraknya lagi permasalahan timpang tindih kepemilikan lahan dengan jumlah luasan yang fantastis membuat pertambahan angka konflik. Maka dari itu, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menjadi dasar bahwa aksi reklaiming tanah harus dilindungi apabila masyarakat dapat membuktikan secara fakta dan hukum atas tanah yang telah dikuasai pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang urgensi hukum reklaiming tanah menurut perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan menjelaskan perlindungan hukum oleh pemerintah terhadap aksi reklaiming tanah. Pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang penggunaan utamanya adalah melalui data sekunder atau bahan-bahan pustaka. Berdasarkan analisa hukum yang digunakan maka penulis memberikan kesimpulan bahwa pemerintah seharusnya melaksanakan kebijakan dan kewenangannya pada penggunaan dan pengelolaan tanah ecara sistematis menurut urgensi hukum reklaiming tanah sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Keywords


Reklaiming; Tanah; Pemerintah; Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Istijab. 2019. Filsafat Hukum (Dalam Pendekatan Kesejarahan dan Profetik). Qiara Media Partner.

Salle, Aminuddin. 2011. Hukum Agraria. As Publishing. Makassar.

Wijardjo, Boedhi. Perdana, Herlambang. 2001. Reklaiming dan Kedaulatan Rakyat. YLBHI dan RACA Institute. Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i2.100

Refbacks

  • There are currently no refbacks.