AKIBAT HUKUM DEBITUR WANPRESTASI PADA KREDIT UMUM PEDESAAN (STUDI KASUS DI BANK BRI UNIT KRATON KAB. PASURUAN)

Humiati Humiati

Abstract


Masyarakat Indonesia menekuni pekerjaan sebagai pengrajin umumnya mereka sebagai pengrajin kecil yang mempunyai keterbatasan modaldalam mengembangkan usahanya sehingga mereka membutuhkan tambahan modal dari pihak lain baik pemerintah maupun dari swasta.

Salah satu pihak yang menyediakan dana untuk permodalan bagi pengrajin dan pedagang dipedesaan adalah BankRakyat Indonesia melalui program pengembangan usaha mikro yaitu Kredit Usaha Pedesaan yang disingkat dengan KUPEDES. kredit ini dikucurkan kepada debitur melalui beberapa tahapan dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan agar peruntukannya sesuai dengan yang diharapkan dan tepat sasaran.

Namun demikian, masih ada saja debitur yang tidak bisa mengembalikan pinjamannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan berbagai penyebab, diantaranya karena kredit yang diterima tidak dipergunakan sebagaimana mestinya atau kadangkala juga karena adanya faktor alam yaitu adanya bencana.


Full Text:

PDF

References


Farid Wijaya M, 1991, Perkreditan Dan Bank Dan Lembaga-Lembaga Keuangan Kita, BPFE, Yogyakarta.

Fuadi, Munir, 2007, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Jakarta

Harahap, M, Yahya, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Muhammad, Abdul kadir, 2006, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

Prawirohamidjojo, Soetojo dan Marthalena Pohan, 1978, Hukum Perikatan, bina Ilmu, Surabaya.

______________, 2006, Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUH Perdata, buku satu, raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sjahdeni, Sutan Remi, 1993, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut bankir Indonesia, Bandung

Setiawan, R, 1987, Pokok –pokok hukum perikatan, Bina cipta, Bandung.

Soimin, Soedaryo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, jakarta.

Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Suharmoko, 2004, Hukum Perjanjian Teori Dan Analisa Kasus, Kencana Prenada mulia, Jakarta.

Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v2i1.10

Refbacks

  • There are currently no refbacks.